Jumat, Juli 24, 2026

UNGKAP PENCURIAN HANDPHONE HINGGA PENADAH, LAM SUL-SEL APRESIASI RESMOB POLRESTA GOWA. 

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Lingkar Aktivis Mahasiswa SUL-SEL berikan apresiasi besar terhadap kinerja TIM RESMOB SATRESKRIM POLRESTA GOWA yang berhasil mengungkap tindakan pencurian handphone hingga diduga penadah barang hasil curian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil membekuk seorang pria berinisial H (56) yang berprofesi sebagai tukang becak terduga pelaku pencurian dan seorang pria berinisial S (49) yang diduga kuat berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Pengungkapan ini bagian dari keseriusan Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) terkhusus TIM RESMOB Polresta Gowa dalam memberantas segala bentuk tindakan yang merugikan dan meresahkan Masyarakat. Kedua yang terduga pelaku tersebut diamankan pada lokasi yang berbeda di Kota Makassar setelah melalui penyelidikan mendalam oleh Unit Resmob Polresta Gowa.

Kasus tersebut diketahui berawal dari 18 April 2026 yang diperkirakan pada pukul 22.00. Wita tepat di Jalan Poros Gowa-Takalar, yang berlokasi di Rumah Makan Ampera Minang Kabau, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Diketahui korban dengan inisial N.A.W. (20), yang berstatus Mahasiswi tersebut lupa mengambil Handphone di laci motornya saat hendak masuk ke Rumah Makan untuk memesan makanan yang sementara itu Handphone korban dengan tipe Oppo A92 berwarna putih sehingga mengakibatkan kerugian terhadap korban senilai Rp.4,2 Juta sehingga korban beranjak melaporkan kejadian tersebut ke Wilayah Hukum Polresta Gowa.

Berangkat dari laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polresta Gowa melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka tersebut.

Gerakan kilat pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 Wita, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, berhasil menangkap S (49) di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Dari hasil pemeriksaan, S mengaku membeli telepon genggam tersebut dari H (56) seharga Rp300 ribu. Sementara dalam pemeriksaan, H mengakui mengambil telepon seluler milik korban yang tertinggal di laci sepeda motor, kemudian menjualnya kepada S seharga Rp350 ribu.

Berbekal keterangan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap H pada 19 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 Wita di Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Maradekaya Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Oppo A92 warna putih.

Kanit Resmob Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah menerima laporan dari korban.

Dalam operasi penangkapan yang dipimpin oleh Ipda Andi Muhammad Alfian selaku Kanit Resmob Polresta Gowa tersebut, Lingkar Aktivis Mahasiswa SUL-SEL berikan apresiasi besar terhadap keseriusan dalam menegakkan supremasi Hukum di Kabupaten Gowa.

Redaksi:daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

Sumber Berita: Ahmad Carlo

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!