Makassar || Daftar Hitam News.Id — Hari ini menjadi salah satu momen paling menyita perhatian publik Sulawesi Selatan. Di balik dinding Mapolda Sulsel, dua ruang penyidik bekerja secara bersamaan. Nama yang menjadi irisan dari dua perkara berbeda itu adalah Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.Rabu,29 Juli 2026
Di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Bupati Gowa menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam. Berdasarkan informasi yang diberitakan media, penyidik mengajukan sedikitnya 18 pertanyaan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, pada saat yang hampir bersamaan, perhatian publik juga tertuju ke ruang Ditreskrimum Polda Sulsel. Di sana, mantan suami Bupati Gowa, Khaerul Aco, memberikan keterangan kepada penyidik atas laporan yang telah diajukannya terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam proses persidangan perceraian.
Situasi tersebut menghadirkan ironi yang sulit diabaikan. Di satu sisi, seorang kepala daerah aktif tengah dimintai keterangan dalam perkara yang ditangani penyidik Tipikor. Di sisi lain, mantan suaminya meminta aparat mengusut dugaan adanya kesaksian yang tidak benar dalam perkara perceraian yang pernah mereka jalani.
Menurut laporan yang disampaikan Khaerul Aco kepada penyidik, terdapat dugaan bahwa sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan perceraian memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Dugaan itulah yang kini sedang didalami penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat Gowa, rangkaian peristiwa ini bukan sekadar persoalan pribadi atau administratif. Dua proses hukum yang berjalan di direktorat berbeda semakin memperkuat sorotan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas pejabat publik.
Lamanya pemeriksaan terhadap Bupati Gowa juga memunculkan berbagai pertanyaan. Apa saja yang digali penyidik selama delapan jam? Mengapa pemeriksaan berlangsung begitu panjang? Apakah akan ada agenda pemeriksaan lanjutan? Semua itu masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Sementara itu, laporan dugaan kesaksian palsu yang diajukan Khaerul Aco juga akan menjadi ujian bagi penyidik. Jika nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, proses hukum akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila bukti tidak mencukupi, penyidik memiliki kewenangan mengambil langkah hukum sesuai hasil penyelidikan.
Kini, mata publik tertuju ke Polda Sulsel. Masyarakat menanti keberanian aparat penegak hukum mengungkap fakta secara terang-benderang tanpa pandang bulu. Sebab, kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan terhadap kedua perkara masih berlangsung sesuai mekanisme hukum. Seluruh pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang






















