Makassar || Daftar Hitam News.Id — Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan baju seragam sekolah senilai Rp16 miliar di Kabupaten Gowa.
Pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, Muhammad Basri alias Basri Kajang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Subdit III Tipikor Polda Sulsel. Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan kedua yang dipenuhi Basri Kajang dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Saat ditemui awak media usai keluar sejenak untuk menunaikan ibadah salat Magrib di Masjid Mapolda Sulsel, Basri Kajang membenarkan kedatangannya ke Polda Sulsel untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan penyidik. Saya datang sekitar pukul tiga sore setelah salat Jumat. Terkait beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik saya tidak mengingat secara rinci, dan pemeriksaan juga masih akan berlanjut. Mengenai poin-poin yang ditanyakan, silakan ditanyakan kepada kuasa hukum saya,” ujar Basri Kajang kepada awak media.
Usai memberikan keterangan singkat kepada wartawan, Basri Kajang bersama kuasa hukumnya kembali memasuki ruang pemeriksaan guna melanjutkan proses penyidikan.
Di waktu yang sama, awak media juga melakukan konfirmasi kepada Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, AKBP Jufri. Ia membenarkan bahwa penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Basri terkait dugaan korupsi pengadaan baju seragam sekolah dengan nilai anggaran Rp16 miliar.
Menurut AKBP Jufri, Basri Kajang merupakan saksi ke-31 yang telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
“Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap saudara Muhammad Basri terkait dugaan korupsi pengadaan baju seragam sekolah dengan nilai anggaran sekitar Rp16 miliar. Saudara Basri merupakan saksi ke-31 yang kami periksa. Kami meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dalam mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi. Mengenai penetapan tersangka, saat ini kami belum dapat menyampaikan karena proses penyidikan masih berjalan. Apabila seluruh alat bukti dan keterangan saksi telah lengkap, perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan kepada publik,” jelas AKBP Jufri.
Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta mengumpulkan alat bukti yang sah sebelum mengambil kesimpulan hukum.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, penyidik tidak hanya harus membuktikan adanya perbuatan melawan hukum (actus reus), tetapi juga harus mengungkap unsur mens rea, yakni adanya niat, kesengajaan, atau pengetahuan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaan tersebut. Pembuktian kedua unsur tersebut menjadi bagian penting sebelum penyidik menetapkan status hukum seseorang.
Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah senilai Rp16 miliar di Kabupaten Gowa sendiri terus menjadi perhatian publik karena dalam proses penyidikannya turut menyeret nama Muhammad Basri alias Basri Kajang serta nama Bupati Gowa. Namun demikian, hingga saat ini penyidik Polda Sulsel belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka, sehingga seluruh pihak yang telah dimintai keterangan masih berstatus sebagai saksi dan tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polda Sulsel menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain guna melengkapi alat bukti serta mengungkap secara terang dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa tersebut.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang






















