Gowa || Daftar Hitam News.Id — Pintu pemerintahan Kabupaten Gowa kembali menjadi sorotan. Bukan karena seremoni, bukan pula karena agenda protokoler, melainkan karena aparat penegak hukum turun langsung melakukan penggeledahan.
Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Unit Tipidkor Polresta Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa serta Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, Senin (21/9/2026).
Penggeledahan tersebut bukan lagi sebatas kabar yang beredar. Penyidik Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Hernowo Yulianto, membenarkan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.
Menurut keterangan penyidik, penggeledahan dilakukan untuk menemukan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Yang membuat perkara ini semakin serius adalah keluarnya barang bukti dari lokasi penggeledahan.
ANTARA melaporkan sebanyak empat boks berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara diamankan penyidik. Sementara pemberitaan Majesty.co.id melaporkan lima boks, terdiri dari dua boks dari Rujab dan tiga boks dari kantor Bupati. Perbedaan jumlah tersebut menunjukkan bahwa rincian inventaris barang bukti masih perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada penyidik.
Namun satu hal yang sama dari berbagai laporan: dokumen dan barang elektronik telah dibawa penyidik untuk dianalisis.
Artinya, perkara ini tidak berhenti pada pemeriksaan lokasi.
Dokumen-dokumen tersebut kini berada dalam proses pendalaman penyidik untuk membongkar bagaimana mekanisme perizinan PBG dan perizinan lainnya berjalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Perkara yang ditangani aparat berkaitan dengan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penggeledahan ini menjadi perkembangan lanjutan dari perkara yang sebelumnya telah ditangani aparat penegak hukum.
ANTARA melaporkan bahwa penyidik sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi dan menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam perkembangan perkara, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, telah disebut sebagai tersangka dan ditahan.
Dengan demikian, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada dugaan pungli dalam pengurusan izin.
Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah:
Sejauh mana praktik tersebut berjalan? Siapa yang mengetahui? Siapa yang menikmati? Dan apakah seluruh rantai pengambilan keputusan akan dibuka secara terang oleh penyidik?
Pertanyaan-pertanyaan itu tentu menjadi ranah penyidik untuk dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum.
Penggeledahan juga menyasar Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Brigjen Pol. Hernowo Yulianto menyampaikan bahwa ketika kegiatan berlangsung, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di kantor maupun Rujab.
Sejumlah pemberitaan menyebut Husniah sedang berada di Jakarta dalam agenda kedinasan. Karena itu, fakta bahwa penggeledahan berlangsung ketika Bupati tidak berada di lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan ataupun ketidaklibatan seseorang dalam perkara.
Penyidik juga menyatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan atau izin pengadilan.
Penggeledahan kantor pemerintahan dan rumah jabatan kepala daerah merupakan peristiwa yang memiliki konsekuensi serius dari perspektif penegakan hukum dan kepercayaan publik.
Tetapi publik juga tidak boleh digiring untuk menyimpulkan bahwa seseorang telah bersalah hanya karena lokasi yang ditempatinya digeledah.
Yang harus dibuka adalah alat bukti, konstruksi perkara, aliran uang, komunikasi, dokumen perizinan, serta hubungan antar-pihak yang diduga terkait.
Jika benar ditemukan bukti yang mengarah pada praktik pungutan liar, pemerasan, gratifikasi atau tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila ada nama atau pihak yang ternyata tidak terbukti berkaitan, proses hukum juga harus memberikan ruang yang sama untuk klarifikasi dan pemulihan nama baik.
Penggeledahan seharusnya bukan menjadi akhir cerita.
Justru dari dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan, publik menunggu apakah penyidik mampu membongkar siapa aktor, bagaimana modus, dari mana aliran uang, siapa penerima manfaat, serta bagaimana proses perizinan tersebut dapat berlangsung.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar pungli pada satu proses administrasi.
Ini menyangkut integritas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Karena itu, jangan berhenti pada siapa yang ruang kerjanya digeledah. Bongkar seluruh rantainya.
Publik Gowa berhak mengetahui kebenaran berdasarkan bukti dan proses hukum.
Daftar Hitam News.Id akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan memberikan ruang konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang


