Gowa || Daftar Hitam News.Id — Krisis persampahan di Kabupaten Gowa memasuki fase yang semakin serius. Tumpukan sampah di sejumlah titik bukan lagi sekadar persoalan estetika, tetapi telah menjadi gambaran nyata terganggunya pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat.
Di tengah kondisi tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), angkat bicara dengan nada tegas. Ia menegaskan bahwa persoalan BBM armada pengangkut sampah maupun persoalan akses dan penggunaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Menurut HAR, pemerintah daerah harus segera menyelesaikan akar persoalan dan memastikan pelayanan pengangkutan sampah kembali berjalan normal.
“DPRD tidak akan membiarkan persoalan BBM dan persoalan TPA dijadikan alasan berlarut-larut. Pemerintah harus hadir dan menyelesaikan masalah ini sekarang, karena sampah yang menumpuk adalah bukti langsung bahwa pelayanan publik sedang terganggu,” tegas HAR.
HAR mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima DPRD Gowa, sedikitnya terdapat dua persoalan utama yang perlu segera mendapatkan penyelesaian.
Pertama, operasional armada pengangkut sampah disebut terganggu karena persoalan pembayaran BBM kepada pihak SPBU atau vendor belum diselesaikan.
Kedua, terdapat persoalan terkait akses dan penggunaan lahan TPA yang membutuhkan kepastian agar armada pengangkut sampah dapat kembali beroperasi.
DPRD Gowa pun berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan secara langsung.
Pihak yang akan diundang antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), vendor BBM, serta pemilik lahan TPA.
HAR melihat persoalan tersebut tidak bisa hanya diselesaikan dengan mengangkut sampah yang telah menumpuk. Menurutnya, DPRD perlu mengetahui mengapa pelayanan dasar seperti pengangkutan sampah bisa terganggu hingga berdampak langsung kepada masyarakat.
Ia juga menyoroti kondisi pengelolaan keuangan daerah yang menurut informasi diterimanya ikut berdampak terhadap pelaksanaan kegiatan rutin sejumlah perangkat daerah.
HAR mengaitkan kondisi tersebut dengan perubahan dan penunjukan pejabat dalam struktur pengelolaan keuangan Pemkab Gowa.
“Tidak bisa cair anggaran pengelolaan sampah karena kebijakan yang terbatas yang dimiliki oleh Plh yang ditugaskan oleh Bupati Gowa,” ujar HAR.
Pernyataan mengenai kewenangan pejabat tersebut merupakan pandangan HAR yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut berdasarkan ketentuan administrasi pemerintahan dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Namun, bagi DPRD, persoalan utamanya tetap sama: masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang menanggung dampak dari persoalan administrasi pemerintahan.
HAR bahkan menyebut kondisi yang terjadi saat ini sebagai konsekuensi dari kebijakan pemerintahan yang menurut pandangannya perlu dievaluasi.
Ia mempertanyakan apakah seluruh konsekuensi administratif dari kebijakan tersebut telah diperhitungkan secara matang sebelum diterapkan.
“Inilah salah satu dampak dari sebuah kebijakan yang diduga tidak prosedural dari Bupati Gowa yang juga tidak pernah diperhitungkan oleh Bupati Gowa,” kata HAR.
Ia menambahkan, menurut pandangannya, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya kepala daerah memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum dan perhitungan tata kelola pemerintahan yang jelas.
HAR juga melontarkan kritik keras terhadap pihak-pihak yang memberikan masukan kepada kepala daerah.
“Mungkin karena beliau kurang membaca aturan yang ada, ditambah lagi orang yang jadi pembisiknya juga tidak paham tentang tata kelola pemerintahan daerah yang baik,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan kritik politik dan administratif HAR terhadap proses pengambilan kebijakan Pemkab Gowa, bukan kesimpulan hukum bahwa telah terjadi pelanggaran.
Situasi ini menjadi sorotan karena penumpukan sampah telah terjadi di sejumlah ruas dan titik pelayanan persampahan di Gowa. Sejumlah pemberitaan lokal melaporkan operasional armada pengangkut sampah terganggu akibat persoalan BBM dan akses menuju TPA.
Di sisi lain, pada Minggu (20/9/2026), Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang turun meninjau TPA Cadika dan menyatakan Pemkab menyiapkan jalur alternatif menuju TPA agar armada kembali dapat beroperasi.
Namun, bagi DPRD, solusi sementara tidak cukup apabila akar masalahnya tidak diselesaikan.
HAR menegaskan DPRD akan meminta penjelasan dari seluruh pihak terkait untuk mengetahui secara terang persoalan sebenarnya, termasuk status pembayaran BBM, mekanisme penganggaran, kewenangan pejabat pengelola keuangan, serta status akses dan penggunaan lahan TPA.
“Kesimpulannya, darurat sampah yang terjadi saat ini sangat merugikan masyarakat Gowa dan menurut saya ini disebabkan oleh tata kelola pemerintahan daerah yang kurang becus,” tegas HAR.
Sorotan DPRD tersebut kini menempatkan Pemkab Gowa pada tuntutan yang sederhana namun mendesak: pastikan sampah terangkut, armada kembali berjalan, akses TPA jelas, dan persoalan anggaran tidak lagi menghambat pelayanan dasar.
Sebab, bagi masyarakat, polemik administratif di lingkungan pemerintahan bukanlah alasan yang dapat digunakan untuk membiarkan sampah terus menumpuk di ruang publik.
Persoalan BBM, kewenangan pejabat, pembayaran vendor maupun akses TPA merupakan urusan internal tata kelola pemerintahan yang harus diselesaikan pemerintah.
Sementara masyarakat hanya membutuhkan satu hal: pelayanan persampahan kembali normal.
Dan kini, DPRD Gowa menyatakan akan meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang


