Gowa || Daftar Hitam News.Id — Birokrasi Pemerintah Kabupaten Gowa kembali menjadi sorotan. Di tengah dinamika politik dan pemerintahan yang belakangan cukup panas, beredar informasi mengenai pergantian atau pembebastugasan sejumlah pejabat tinggi pratama, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Andy Azis Peter.
Kabar tersebut berkembang luas sejak Jumat (21/8/2026). Sejumlah pemberitaan menyebut terdapat sekitar 15 pejabat yang masuk dalam daftar pembebastugasan, bahkan ada sumber yang menyebut jumlahnya 16 pejabat. Namun, hingga kini status masing-masing pejabat masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen keputusan resmi.
Di tengah polemik tersebut, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang membantah dirinya melakukan nonjob terhadap sejumlah pejabat.
Menurut Husniah, langkah yang dilakukan merupakan bagian dari penataan internal dan penyegaran organisasi agar roda pemerintahan berjalan lebih tertib serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Tidak benar ada yang di-nonjob-kan,” ujar Husniah saat dikonfirmasi.
Dalam kesempatan lain, Bupati juga menegaskan bahwa penyegaran merupakan hal yang lazim dilakukan pemerintah daerah untuk menata pemerintahan agar berjalan lebih baik. Ia meminta dinamika internal ASN tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Namun, pernyataan tersebut justru menyisakan sejumlah pertanyaan publik.
Secara prinsip, kepala daerah memang memiliki kewenangan dalam manajemen ASN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan tanpa batas.
Dalam manajemen ASN, keputusan mengenai pengangkatan, pemindahan maupun pemberhentian harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Terlebih apabila pejabat yang dimaksud merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Sekda Kabupaten merupakan posisi strategis dalam struktur pemerintahan daerah. Karena itu, jika benar Sekda Gowa termasuk pejabat yang diberhentikan dari jabatannya, publik berhak mendapatkan penjelasan yang lebih konkret mengenai dasar, alasan, mekanisme serta status kepegawaiannya.
Istilah “penyegaran” tidak seharusnya menjadi istilah yang mengakhiri seluruh pertanyaan.
Sebab dalam administrasi pemerintahan, sebuah keputusan bukan hanya dinilai dari siapa yang mengeluarkannya, tetapi juga apakah pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut berwenang, apakah prosedurnya benar, apakah alasannya dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah keputusan tersebut sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan.
Untuk pengelolaan JPT, ketentuan mengenai manajemen PNS dan pengisian JPT juga memiliki mekanisme tersendiri. PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 menjadi salah satu landasan penting dalam pengelolaan JPT dan manajemen PNS.
Persoalan berikutnya adalah penggunaan istilah.
Apabila seorang pejabat “diberhentikan dari jabatan”, hal tersebut tidak otomatis berarti yang bersangkutan diberhentikan sebagai PNS.
Dua hal tersebut berbeda secara hukum.
Karena itu, publik perlu mengetahui: apakah pejabat-pejabat tersebut hanya diberhentikan dari jabatan yang sedang didudukinya, dipindahkan ke jabatan lain, dibebaskan sementara karena proses pemeriksaan, atau benar-benar diberhentikan sebagai PNS?
Pertanyaan tersebut menjadi penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran antara pencopotan jabatan dan pemberhentian sebagai ASN.
Kasus Inspektur Gowa Syahrul Syahrir, misalnya, mempunyai dokumen yang berbeda. Berdasarkan Keputusan Bupati Gowa Nomor 800.1.6.2/1802/2026, Syahrul disebut dibebaskan sementara dari jabatan Inspektur karena dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat dan pembebasan sementara tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan.
Artinya, ada alasan administratif yang disebut secara jelas.
Pertanyaannya kemudian:
Bagaimana dengan pejabat lainnya?
Jika alasan mereka sama-sama berkaitan dengan kinerja, disiplin, evaluasi organisasi atau kebutuhan pemerintahan, maka publik patut meminta penjelasan yang sama.
Jika benar Sekda Gowa termasuk dalam daftar pejabat yang mengalami pemberhentian dari jabatan, maka persoalannya menjadi semakin penting untuk diklarifikasi.
Sekda bukan sekadar kepala OPD biasa. Sekda merupakan JPT Pratama dengan posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena itu, publik layak mempertanyakan apakah pemberhentian tersebut telah mengikuti mekanisme yang berlaku bagi JPT.
Pertanyaan sederhananya:
- Apa dasar hukumnya?
- Apa alasan administratifnya?
- Apakah terdapat evaluasi kinerja?
- Apakah terdapat hasil uji kompetensi atau mekanisme JPT yang relevan?
- Apakah ada rekomendasi dari pihak yang memang berwenang?
- Dan yang paling penting, apakah keputusan tersebut benar-benar merupakan kebutuhan organisasi atau ada faktor lain di belakangnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan Bupati.
Justru sebaliknya, ini merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Yang membuat persoalan ini semakin menarik adalah waktunya.
Pergantian sejumlah pejabat tersebut muncul ketika Kabupaten Gowa sedang berada dalam situasi politik dan pemerintahan yang tidak bisa dikatakan sepenuhnya tenang.
Sebelumnya, publik mengikuti dinamika Hak Angket DPRD Gowa, berbagai polemik yang melibatkan pemerintahan daerah, serta sejumlah persoalan hukum dan pemeriksaan yang menyeret perhatian publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan Gowa.
Bahkan dalam beberapa hari terakhir, Bupati Gowa juga menjadi perhatian terkait proses pemeriksaan dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Dalam kondisi seperti ini, setiap kebijakan besar terhadap struktur birokrasi otomatis akan dibaca lebih sensitif oleh masyarakat.
Karena itu, Bupati Gowa harus mampu memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar murni kebijakan administrasi pemerintahan dan bukan akibat tarik-menarik kepentingan politik.
Bukan karena Bupati tidak mempunyai kewenangan.
Tetapi justru karena Bupati mempunyai kewenangan, maka penggunaannya harus semakin transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika benar terdapat belasan pejabat yang mengalami perubahan status jabatan, DPRD Gowa memiliki alasan yang cukup untuk meminta penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
Sebab DPRD tidak perlu mengambil posisi membela pejabat yang dicopot.
Begitu pula DPRD tidak perlu langsung menuduh Bupati melakukan pelanggaran.
Yang perlu dilakukan adalah meminta dokumen dan penjelasan.
- Apa dasar keputusan?
- Apa pertimbangan hukumnya?
- Apa alasan organisasinya?
- Bagaimana mekanisme terhadap JPT?
- Bagaimana nasib kepegawaian pejabat yang dicopot?
- Dan apakah kebijakan tersebut sudah mendapatkan seluruh persetujuan atau rekomendasi yang diwajibkan oleh ketentuan?
Pemeriksaan seperti itu justru akan membuat persoalan menjadi terang.
Kritik terhadap kebijakan ini bukan berarti menolak hak kepala daerah untuk melakukan penataan birokrasi.
- Penataan birokrasi diperlukan.
- Rotasi diperlukan.
- Evaluasi pejabat juga diperlukan.
Bahkan pergantian pejabat dapat menjadi bagian dari reformasi birokrasi.
Namun, penataan harus berbasis sistem merit, bukan semata-mata kedekatan atau ketidaksukaan politik.
- Jika seorang pejabat memang tidak berkinerja, tunjukkan indikatornya.
- Jika melanggar disiplin, tunjukkan proses pemeriksaannya.
- Jika organisasi membutuhkan perubahan, jelaskan kebutuhan organisasinya.
- Jika dilakukan karena evaluasi, buka dasar evaluasinya.
Dengan begitu, masyarakat dapat membedakan mana penataan birokrasi dan mana pencopotan yang bersifat subjektif.
Pada akhirnya, polemik ini tidak akan selesai hanya dengan pernyataan:
“Ini bukan nonjob, tetapi penyegaran.”
Publik membutuhkan lebih dari sekadar istilah.
Publik membutuhkan transparansi keputusan.
Jika memang seluruh keputusan tersebut sah, sesuai mekanisme dan bertujuan meningkatkan kualitas pemerintahan, maka tidak ada alasan bagi Pemkab Gowa untuk menutup ruang penjelasan.
Sebaliknya, apabila terdapat pejabat yang diberhentikan tanpa dasar yang jelas, tanpa proses yang semestinya, atau karena alasan yang tidak berkaitan dengan kepentingan organisasi, maka persoalan tersebut layak diuji melalui mekanisme administrasi pemerintahan dan pengawasan yang tersedia.
Sebab jabatan Bupati memang memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu bukan kekuasaan absolut.
Di situlah batas antara kewenangan pemerintahan dan kekuasaan yang tidak terkontrol harus tetap dijaga.
Dan dalam situasi politik Gowa yang sedang sensitif, transparansi menjadi satu-satunya cara untuk memastikan bahwa “penyegaran birokrasi” benar-benar dimaknai sebagai perbaikan pemerintahan, bukan justru menjadi sumber persoalan baru.
Redaksi : daftarhitamnews.Id
Editor : Galang























