Makassar || Daftar Hitam News.Id — Pembangunan perumahan komersial QANAYA di kawasan Antang, Kecamatan Manggala, Kelurahan Bangkala, Kota Makassar, mulai menuai sorotan.
Proyek yang saat ini masih dalam tahap pembangunan tersebut berada tidak jauh dari tower telekomunikasi yang telah berdiri lebih dahulu. Berdasarkan pantauan di lokasi, jarak antara area pembangunan dengan tower terlihat relatif dekat, bahkan diperkirakan sekitar 2-5 Meter meter dan hal tersebut masih perlu dipastikan melalui pengukuran resmi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas pembangunan, tata ruang, site plan, PBG, aspek keselamatan, hingga dasar pertimbangan teknis pemerintah dalam memberikan persetujuan terhadap pembangunan perumahan tersebut.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad, yang mempertanyakan apabila pembangunan fisik telah berjalan sementara proses perizinan, khususnya PBG, masih dalam tahap pengurusan.
Sofyan Muhammad mempertanyakan dasar hukum apabila pembangunan dilakukan sebelum dokumen persetujuan bangunan diterbitkan secara resmi.
Menurutnya, apabila benar masih dalam proses pengurusan, maka harus jelas apa dasar hukum yang memperbolehkan pekerjaan konstruksi berjalan.
“Kalau PBG masih dalam proses, atas dasar hukum apa pembangunan fisik sudah berjalan? Kalau memang sudah diterbitkan, tentu harus dapat ditunjukkan nomor dan tanggal PBG-nya,” demikian substansi pertanyaan yang disampaikan Sofyan Muhammad.
Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan.
QANAYA merupakan perumahan komersial yang nantinya akan dihuni masyarakat. Karena itu, persoalan legalitas pembangunan tidak semestinya hanya menjadi urusan antara developer dan pemerintah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum serta perlindungan terhadap calon konsumen.
Persoalan berikutnya adalah keberadaan tower telekomunikasi di sekitar lokasi.
Tower tersebut diketahui telah berdiri lebih dahulu, sementara pembangunan QANAYA merupakan pembangunan baru.
Maka muncul pertanyaan:
- Apakah keberadaan tower telah diketahui dan diperhitungkan ketika QANAYA mengajukan perencanaan pembangunan?
- Apakah posisi tower tercantum dalam site plan?
- Apakah telah dilakukan verifikasi lapangan oleh instansi teknis?
- Apakah jarak tower terhadap rumah terdekat telah dilakukan pengukuran resmi?
- Dan apakah terdapat kajian keselamatan yang memastikan lokasi tersebut layak untuk dijadikan kawasan hunian?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting apabila benar jarak antara tower dan bangunan perumahan hanya sekitar 2-5 meter.
Kota Makassar memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.
Pelaksanaan teknisnya diatur lebih lanjut melalui Perwali Makassar Nomor 33 Tahun 2015.
Regulasi tersebut memuat ketentuan mengenai aspek keamanan dan radius jaminan keamanan menara.
Karena itu, keberadaan tower yang telah berdiri sebelum pembangunan QANAYA patut menjadi bagian dari pertanyaan dalam proses pengkajian pembangunan perumahan.
Jika pemerintah menyatakan pembangunan QANAYA telah memenuhi ketentuan, maka publik berhak mengetahui:
Apa dasar kajiannya?
Apa dasar tata ruangnya?
Apakah KKPR dan site plan telah diterbitkan?
Apakah PBG sudah terbit sebelum pembangunan fisik dimulai?
Apakah tower telah diperhitungkan dalam kajian tersebut?
Dan apakah telah dilakukan koordinasi dengan pemilik atau pengelola tower?
Pernyataan bahwa suatu proyek “sudah berizin” seharusnya bukan menjadi akhir dari pertanyaan.
Justru harus dijelaskan izin apa yang sudah diterbitkan, kapan diterbitkan, siapa yang menerbitkan, dan apa dasar teknis yang digunakan.
Sebab apabila benar seluruh persyaratan telah dipenuhi, tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk menutup informasi dasar yang dapat menjelaskan mengapa pembangunan tersebut dinyatakan layak.
Sebaliknya, jika ditemukan bahwa pembangunan fisik telah berjalan ketika PBG belum diterbitkan atau terdapat ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dengan dokumen yang disetujui, maka persoalan tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Sorotan terhadap keberadaan tower juga tidak semata-mata berkaitan dengan isu radiasi.
Aspek yang perlu diperiksa secara objektif meliputi kondisi struktur tower, pondasi, sistem grounding, penangkal petir, kemungkinan risiko akibat cuaca ekstrem, area keselamatan serta posisi bangunan hunian terhadap tower.
Artinya, yang dibutuhkan bukan asumsi bahwa tower pasti membahayakan penghuni, tetapi kajian teknis yang dapat membuktikan apakah lokasi tersebut memang aman dan memenuhi ketentuan.
Daftar Hitam News.Id mempertanyakan kepada Pemerintah Kota Makassar:
1. Apakah pembangunan QANAYA telah memiliki KKPR dan site plan yang sah?
2. Apakah PBG untuk bangunan yang sedang dikerjakan telah diterbitkan?
3. Jika sudah, kapan PBG tersebut diterbitkan dan apa nomor dokumennya?
4. Jika masih dalam proses, apa dasar hukum pembangunan fisik telah berjalan?
5. Apakah keberadaan tower telekomunikasi telah masuk dalam kajian tata ruang dan site plan QANAYA?
6. Apakah telah dilakukan verifikasi lapangan sebelum persetujuan diterbitkan?
7. Apakah jarak tower dengan bangunan QANAYA telah diukur secara resmi?
8. Apakah terdapat kajian keselamatan terhadap bangunan dan calon penghuni?
9. Apakah developer telah berkoordinasi dengan pemilik/pengelola tower?
10. OPD mana yang memberikan rekomendasi teknis dan menjadi dasar diterbitkannya persetujuan pembangunan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul dugaan bahwa proses perizinan hanya bersandar pada “lampu hijau” secara lisan, tanpa dasar dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pembangunan perumahan komersial berbeda dengan pembangunan rumah pribadi.
Ada masyarakat yang nantinya akan membeli unit, mengeluarkan uang, mengambil kredit, kemudian tinggal di lokasi tersebut selama bertahun-tahun.
Karena itu, kepastian legalitas dan keselamatan lingkungan menjadi bagian penting yang harus dijamin sejak awal.
Jangan sampai persoalan baru muncul setelah seluruh unit terjual dan masyarakat sudah menjadi penghuni.
Daftar Hitam News.Id menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan penelusuran awal berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan serta pertanyaan yang disampaikan oleh Ketua Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa QANAYA telah melakukan pelanggaran hukum, sebelum terdapat pemeriksaan dan bukti resmi dari instansi berwenang.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan hak jawab, pihak developer/pengelola Perumahan QANAYA diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan mengenai seluruh persoalan yang menjadi substansi pemberitaan ini.
Termasuk menjelaskan status PBG, KKPR, site plan, dasar kajian tata ruang, jarak pembangunan dengan tower, kajian keselamatan, serta apakah telah dilakukan koordinasi dengan pemilik atau pengelola tower.
Daftar Hitam News.Id siap memuat hak jawab dan klarifikasi QANAYA secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.
Sebab pada akhirnya, yang harus dijawab bukan sekadar:
“Apakah QANAYA punya izin?”
Tetapi:
“Apa dasar hukum, dasar tata ruang dan dasar teknis yang membuat pembangunan perumahan tersebut dinyatakan layak, sementara tower telekomunikasi telah berdiri lebih dahulu dan berada sangat dekat dengan kawasan hunian?”
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang























