Gowa || Daftar Hitam News.Id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, termasuk informasi mengenai dugaan penyimpangan pengadaan tower internet desa di Kabupaten Gowa.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurut Bambang, informasi mengenai dugaan pengadaan tower internet desa akan ditelaah secara cermat dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri Gowa berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi yang memenuhi syarat hukum. Dalam penanganan dugaan pengadaan tower internet desa, seluruh proses akan dilakukan secara cermat, termasuk menelusuri dokumen, memeriksa pihak-pihak terkait, dan memastikan kesesuaian antara pekerjaan dengan spesifikasi serta manfaat yang seharusnya diterima masyarakat,” tegas Bambang.
Ia menjelaskan, penelusuran tidak hanya dilakukan terhadap aspek administratif, tetapi juga menyangkut kesesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan spesifikasi dalam dokumen pengadaan serta manfaat yang diterima masyarakat.
Kejari Gowa juga membuka ruang bagi masyarakat maupun pihak-pihak yang memiliki informasi relevan untuk menyampaikan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami mengajak masyarakat dan seluruh elemen untuk mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan data atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kejaksaan bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Bambang menegaskan, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat didasarkan semata-mata pada asumsi maupun informasi yang belum terverifikasi.
Apabila dalam proses penelusuran nantinya ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara, Kejari Gowa memastikan perkara tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tujuan kami adalah memastikan uang negara digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan demikian, dugaan pengadaan tower internet desa di Gowa kini menjadi salah satu informasi yang mendapat perhatian dalam upaya memastikan penggunaan anggaran negara maupun anggaran desa berjalan transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Redaksi : daftarhitamnews.Id
Editor : Galang


