Jakarta || Daftar Hitam News. Id — Masih Ingat Kasus Pelecehan dengan Berakhir Pembunuhan Salah Satu Ajudan Kadiv. Propam Mabes Polri Irjen. Ferdy Sambo Bharada Joshua yang di dalangi oleh Pimpinan nya Sendiri yang melibatkan beberapa Ajudan Lainnya dan Salah Satu adalah Bharada E.
Yang Mana Keputusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Sidang Kode Etik Mabes Polri ke beberapa Perwira Tinggi Polri yang terlibat berusaha memutar balikkan fakta sebenarnya mendapatkan vonis berbeda-beda bahkan sampai Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH) dari Institusi Polri ini.
Berbeda dengan keputusan pengadilan dengan keputusan yang didapatkan oleh Ferdy Sambo oleh pengadilan Negeri Jakarta pada tingkat pertama yang menjatuhkan Hukuman Mati kepada Ferdy Sambo dan memberikan Hak kepada Terdakwa untuk melakukan Banding Ke Pengadilan Tinggi DKI, hingga ke tingkat Kasasi terkait hukuman Mati yang yang di putuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah Kasasi yang di ajukan oleh Ferdy Sambo ke Mahkamah Agung Indonesia telah mendapatkan Putusan dari Mahkamah Agung dengan Keputusan Membatalkan Hukuman Mati yang sebelum nya dijatuhkan kepadanya.
Mengutip dari beberapa pemberitaan media online yang beradar Luas di beberapa Group Whatsapp dan media sosial lainnya bahwa adapun keputusan kasasi ini yang diumumkan pada hari Selasa (8/8/2023). Majelis Hakim Agung yang terdiri dari lima anggota, yakni Ketua Majelis Suhadi, serta empat anggota lainnya: Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana, telah mengambil keputusan ini.
Dalam putusan tersebut, terjadi perubahan kualifikasi atas tindak pidana yang mana awalnya dianggap sebagai “melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama”.
“Perbaikan kualifikasi, melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Pidana Penjara Seumur Hidup ,” bunyi petikan amar dikutip.
Akibat perubahan ini, hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup.
Seperti kita ketahui dari pemberitaan dibeberapa media online,Cetak dan elektronik beberapa waktu lalu bahwa terdakwah Ferdy Sambo telah di jatuhi vonis Hukuman Mati oleh hakim pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(**)
Lp; Galang
