GOWA || Daftar Hitam News.Id — Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Gowa melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ketua Kadin Gowa, Ardiansyah Arsyad, yang berlokasi di Jalan Baso Dg. Ngawing, Sabtu (8/8/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang sebelumnya telah menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penggeledahan dimulai sekitar pukul 17.30 WITA dan berakhir pada 20.30 WITA. Sejumlah personel kepolisian tampak keluar masuk rumah selama proses berlangsung.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kasat Reskrim Polresta Gowa, Kanit Tipikor, Kanit Pidum, serta Kanit Jatanras Polresta Gowa yang mengawal jalannya penggeledahan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti barang atau dokumen apa saja yang diamankan penyidik dari rumah pribadi Ardiansyah Arsyad. Pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan tersebut.
Saat ini dikonfirmasi, Kanit Tipikor Polresta Gowa belum memberikan pernyataan resmi. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi lebih lanjut dari pihak kepolisian guna melengkapi informasi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Daftar Hitam News.Id akan terus mengawal dan memperbarui informasi mengenai perkembangan kasus ini.
Redaksi: daftarhitamnews.Id
Editor : Galang






















