Jumat, Oktober 4, 2024

Dituding tidak Profesional dalam menangani kasus Narkoba dengan Tersangka SY : Kasatnarkoba Menang Mutlak dalam Praperadilan dengan Pengacara Tersangka SY.

Pinrang || Daftar Hitam News.Id —Satres Narkoba Polres Pinrang dituding tidak profesional dan 6 penyidik diadukan ke Kabid Propam Polda Sulsel dalam pemberitaan dibeberapa media online, namun hal ini terbantahkan dengan adanya putusan tersangka SY yang kalah mutlak di prapadilan

Kasatresnarkoba Polres Pinrang IPTU Asnawi SH, mengungkapkan bahwa penanganan laporan polisi model A dengan Nomor LPA/101/XI/2023/Satres Narkoba/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulsel, tanggal 04 November 2023, terhadap tersangka SY telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur lidik/sidik.

“Pemeriksaan saksi, pemenuhan alat bukti, gelar perkara dari tahap lidik ke penyidikan, serta penetapan tersangka SY telah dilaksanakan apalagi penelitian oleh JPU Kejaksaan Negeri Pinrang, pada 22 Januari 2024, diumumkan bahwa berkas tersebut telah lengkap (P21),”ungkapnya.

Selanjutnya, IPTU Asnawi SH menegaskan bahwa setelah pengacara Tersangka Narkoba SY bernama Drs. Aldin Bulen, SH.MH melakukan prapadilan di pengadilan Negeri Pinrang akhirnya kalah mutlak, dalam hal ini dikuatkan dengan putusan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Pin gugur, pada hari Senin 5 Februari 2024.

Satreskoba Polres Pinrang

“Penyidik kami telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan SOP, hal tersebut dibuktikan setelah dilimpahkannya perkara Tersangka SY ke Kejari Pinrang dan sudah melakukan proses persidangan, kemudian upaya Praperadilan yang diajukan oleh Pengacara Tersangka Narkoba SY telah digugurkan oleh Pengadikan Negeri Pinrang, jadi tidak benar terkait tudingan bahwa 6 penyidik kami tidak profesional dalam menangani perkara tersebut,”tegasnya.

Sebelumnya ramai di beritakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang memberikan tanggapan usai kabarnya sejumlah penyidik dilaporkan ke Propam Polda Sulsel sekaitan dengan dugaan salah tangkap.

Ia menjelaskan untuk penanganan perkara model A yang ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Pinrang dengan Nomor LPA/101/XI/2023/Satres Narkoba/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulsel tanggal 4 November 2023 atas nama tersangka SY.

“Oleh penyidik telah melakukan langkah sesuai Standar Operasional Prosedur lidik/sidik yaitu melakukan pemeriksaan saksi-saksi, lengkapi mindik, gelar perkara dari tahap lidik ke tahap penyidikan serta gelar penetapan tersangka SY yang sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 184 Kuhap,”ujar Kasat Narkoba Polres Pinrang, seperti dilansir dari portal pemberitaan terbit Selasa, (30/1/2024) lalu.

Surat Keputusan Pengadilan Negeri Pinrang

Sementara berkas perkara tersangka SY, dijelaskan Kasat, oleh penyidik telah melakukan tahap 1 dengan mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor BP/98/XII/Res.4.2./2023 tanggal 14 Desember 2023.

Setelah dilakukan penelitian oleh JPU Kejaksaan Negeri Pinrang, berkas perkara tersangka SY dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Pinrang dengan Nomor B-193/P.4.18/Enz.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024.

“Berdasarkan surat tersebut Penyidik Satres Narkoba Polres Pinrang melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua yang dikirim tanggal 25 Januari 2024 ke kantor Kejari Pinrang,” ucapnya.

Sejalan dengan hal itu, menurut Iptu Asnawi tudingan adanya tandatangan yang di klaim oleh Penasehat Hukum Tersangka SY yang diduga tidak identik tersebut tidak benar.

“Dapat kami jelaskan bahwa semua administrasi penyidikan baik pada surat perintah maupun berita acara itu ditandatangani sendiri oleh Tersangka SY,” imbuh dia.(*red).

 

Lp ; Galang /Tim( P R M G I )

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!