Makassar Daftar Hitam News. Id — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kepas I Makassar sebagai pusat pembinaan narapidana berikan remisi atau Pengurangan Masa Pidana khusus Hari Raya Waisak kepada 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Buddha, Senin (5/6/23).
Remisi yang diberikan langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Makassar, Jayadikusumah, kepada dua orang warga binaan berupa Remisi Khusus I (RK 1) atau pengurangan sebagian dengan rincian satu orang menerima remisi 2 (Dua) Bulan dan satu orang menerima 15 (Lima Belas) hari.
Jayadi mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yakni Berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi dan Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas I Makassar dengan baik.
“Pemberian remisi khusus ini diberikan setiap hari besar keagamaan sebagai pengingat warga binaan untuk selalu berkelakuan baik kepada sesama umat dan lingkungannya, juga dapat memotivasi warga binaan untuk terus berbuat kegiatan positif selama berada di Lapas maupun saat keluar nantinya.
Yang terpenting adalah semoga warga binaan dapat belajar intropeksi diri dari perbuatannya dan tidak melakukannya kembali” ungkap Jayadikusuma didampingi Kepala Seksi Registrasi Lapas Makassar, Asnidar.
LP; Galang