Jumat, Januari 17, 2025

Gara-gara ” SIRI’ ” Lelaki Ini Meregang Nyawa Ditangan 13 Orang ini.

Gowa || Daftar Hitam News. Id– Kasus pembacokan di Desa Boring Bulu Kecamatan Parangloe Yang Menewaskan (M) dengan luka bacokan di sekujur tubuhnya akibat aksi pengeroyokan yang di lakukan oleh inisial (E) beserta Teman-teman nya yang berjumlah 13 orang pelaku beberapa waktu lalu.

Kini 8 (Delapan) dari 13 pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa, dan ke delapan pelaku ada yang di tangkap langsung dan ada beberapa lainnya menyerahkan diri langsung ke Mapolres Gowa.”jelas Kapolres Gowa AKBP. Reonald Trully Simanjuntak dalam press rilisnya Senin 13 Maret 2023.

Adapun Kronologis kejadiannya” Bahwa saudari RAJ Melaporkan Terkait pelecehan yang di alami nya dari Korban (M) ke saudara laki-lakinya berinisial (E) yang membuat  saudara laki-laki nya ini tersulut emosi sehingga di duga melakukan perencanaan untuk memberikan pelajaran terhadapa si korban (M) yang mengakibatkan si korban meregang nyawa dengan sejumlah luka bacokan di tubuhnya.” jelas kapolres ini.

Dari delapan tersangka kami masih lakukan pengejaran kepada 5 (lima) tersangka lainnya dan kedepan akan kami lakukan rekonstruksi untuk memperkuat perbuatan apa saja yang mereka lakukan pelaku di TKP, sehingga mereka menerangkan keterangan mereka sendiri untuk memperkuat kami nanti dipersidangan nanti

Barang bukti sudah kami sita masing-masing:
1. Satu buah sandal karet warna hitam
2. Satu buah batu kapur
3. Satu buah batu ulekan
4. Dua buah batu kali
5. Satu lembar baju warna putih
6. Satu lembar celana warna hitam
7. Satu lembar sarung motif kembang warna orange
8. Satu buah besi palang kaca nako
9. Pecahan kaca
10. Potongan kayu balok
11. Sebilah senjata tajam jenis samurai bergagang aluminium
12. Sebilah senjata tajam jenis samurai bergagang kayu
13. Sampel darah yang didapat dari kain di TKP
14. Pecahan atau serpihan gelas dan toples yang ada di TKP saat kejadian

Keterangan dari pelaku mengaku bahwa E yang membacok kepala bagian belakang kemudian T yang membacok tangan dan punggungnya kemudian ada beberapa lagi yang melemparkan batu ke korban. ” lanjut Kapolres

Sat Reskrim Polres Gowa menyimpulkan bahwa ini adalah pembunuhan berencana namun di lapis dengan pasal 170 yakni melakukan kekerasan secara bersama-sama sehingga menghilangkan nyawa seseorang

Di dalam kasus ini bahwa ada dua orang yang merencanakan pembunuhan berencana ini yaitu E dan T

RAJ juga di periksa dan dijadikan sebagai saksi di mana RAJ tidak tahu menahu tentang siri’ ini, namun hal ini adalah tindakan dari saudara-saudara laki-lakinya, ‘terang Kapolres

Pelaku yang sudah diamankan ada yang menyerahkan diri ada yang di tangkap di rumah pelaku dan diketahui pelaku berdomisili di Kab.Jeneponto

Pelaku di jerat dengan hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara, pasal yang diterapkan yaitu pasal 340 subsider 338 lebih subsider lagi 354 dan 170 ayat 3, Junto pasal 55 dan pasal 56

Sementara untuk status saksi tidak tertutup kemungkinan itu tergantung dari hasil perkembangan rekonstruksi yang ada di tkp dan dari keterangan-keterangan pelaku untuk selanjutnya yang kemungkinan akan dikenakan pasal 55 dan pasal 56 karena belum diketahui bagaimana keterlibatan saksi RAJ

Kapolres menghimbau agar pelaku yang dalam pengejaran segera menyerahkan diri, dan kami akan Terima etika baik itu agar mempercepat proses kasus ini dan jika himbauan ini para pelaku tidak menggubris kami dari polres Gowa dan akan melakukan tindakan tegas. ” tegas kapolres Gowa ini.

Untuk hasil otopsi Polres Gowa masih menunggu laporan secara tertulis.

LP: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!