Jumat, Oktober 2, 2026

Klarifikasi Penimbunan Solar Subsidi di Gowa: HK Bantah Kepemilikan, SY Akui Barang Miliknya dan Sewa Lahan

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Polemik pemberitaan mengenai dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Desa Nirannuang, Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, memasuki babak klarifikasi.

Sebelumnya, pemberitaan yang dipublikasikan sejumlah media online, termasuk BugisMakassar.Info pada 30 September 2026, menyebut adanya dugaan gudang penampungan solar subsidi di lokasi tersebut dan mengaitkannya dengan seorang oknum TNI berinisial HK. Dalam pemberitaan awal tersebut juga disebutkan adanya dugaan aktivitas penampungan solar dalam jumlah besar.

Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut dan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, muncul keterangan berbeda mengenai kepemilikan BBM maupun aktivitas di atas lahan tersebut.

Kapten CPM Yudha Tambusai memastikan bahwa BBM solar subsidi yang ditemukan di lokasi tersebut bukan milik oknum TNI berinisial HK, melainkan berkaitan dengan seorang warga sipil berinisial SY.

Keterangan tersebut kemudian diperkuat dengan hasil konfirmasi sejumlah awak media terhadap SY ketika yang bersangkutan berada di Polresta Gowa.

Dalam keterangannya kepada awak media, SY mengakui bahwa solar yang berada di lokasi tersebut merupakan miliknya.

SY juga mengakui bahwa dirinya memang menggunakan atau menyewa lahan milik HK.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan SY, terdapat pemisahan antara kepemilikan lahan dengan kepemilikan barang yang berada di atas lahan tersebut.

Sementara itu, HK ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa lahan yang menjadi lokasi penampungan tersebut memang merupakan miliknya. Namun, menurut HK, lahan itu telah disewakan kepada SY.

HK mengaku terkejut ketika namanya muncul dalam pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penimbunan solar subsidi.

“Lahan itu milik saya, tetapi telah saya sewakan kepada SY. Saya heran ketika muncul pemberitaan yang menyangkut nama saya. Saya kaget, kenapa nama saya disebut dalam pemberitaan tersebut,” jelas HK kepada awak media.

HK juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa lahan yang disewakannya kepada SY kemudian digunakan sebagai tempat penampungan solar.

“Saya juga tidak tahu kalau SY menyewa lahan saya dan kemudian dijadikan penampungan solar. Makanya saya juga kecewa dengan tindakan SY ini, karena akibatnya nama saya ikut tersangkut dan bahkan membawa nama institusi saya,” ujarnya.

Kapten CPM Yudha Tambusai yang dikonfirmasi bersama sejumlah awak media membenarkan adanya klarifikasi mengenai status kepemilikan BBM tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan, hasil penelusuran menunjukkan bahwa solar tersebut tidak dapat begitu saja dikaitkan sebagai milik HK hanya karena lokasi penampungan berada di atas lahan milik yang bersangkutan.

Keterangan tersebut menjadi penting karena pemberitaan sebelumnya telah membawa nama HK sekaligus mengaitkannya dengan institusi TNI.

Kapten CPM Yudha juga menyayangkan pemberitaan yang menyebut keterkaitan oknum TNI tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada institusi terkait.

Menurutnya, pemberitaan semacam itu dapat menimbulkan persepsi publik bahwa institusi TNI terlibat dalam aktivitas yang diberitakan, sementara setelah dilakukan klarifikasi, terdapat keterangan berbeda mengenai pihak yang menguasai atau memiliki BBM tersebut.

Atas perkembangan dan klarifikasi tersebut, Pimpinan Redaksi Media Online BugisMakassar, Ikhsan Mapparenta Dg. Tika, mewakili seluruh jajaran redaksi menyampaikan permohonan maaf kepada institusi TNI, khususnya Divisi 3 Kostrad, atas pemberitaan yang telah ditayangkan oleh jurnalisnya.

Permohonan maaf tersebut disampaikan secara langsung di hadapan Kapten CPM Yudha Tambusai di depan Mapolresta Gowa.

Ikhsan Mapparenta juga menyatakan bahwa pihak redaksi akan melakukan evaluasi internal terhadap proses kerja jurnalistik, khususnya terkait mekanisme verifikasi dan konfirmasi terhadap pihak yang disebut dalam pemberitaan.

“Kami atas nama pimpinan redaksi dan seluruh jajaran Media BugisMakassar menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada institusi TNI, khususnya Divisi 3 Kostrad. Ke depan, kami akan melakukan evaluasi internal terhadap pemberitaan ini,” demikian inti pernyataan permohonan maaf redaksi.

Klarifikasi mengenai siapa pemilik solar tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan utama mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Jika memang terdapat aktivitas penampungan atau penyalahgunaan solar subsidi, persoalan tersebut tetap menjadi ranah aparat penegak hukum untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab, dari mana BBM diperoleh, bagaimana mekanisme pembeliannya, serta untuk kepentingan apa BBM tersebut ditampung.

Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang perlu dipisahkan secara jelas.

Pertama, persoalan mengenai pihak yang memiliki atau menguasai BBM tersebut.

Kedua, persoalan mengenai legalitas aktivitas penampungan maupun dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Klarifikasi HK dan SY berkaitan terutama dengan persoalan pertama. Sementara persoalan kedua tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi media massa untuk melakukan verifikasi berlapis sebelum menyebut identitas seseorang, terlebih apabila pemberitaan tersebut mengaitkannya dengan institusi negara.

Pemberitaan awal BugisMakassar.Info sendiri memuat tudingan bahwa gudang penampungan solar subsidi tersebut diduga milik oknum TNI berinisial HK dan menyebut aktivitas penampungan berlangsung cukup lama. Media tersebut pada saat publikasi awal juga menuliskan bahwa pihak berwenang maupun pihak yang disebut masih dalam upaya konfirmasi.

Dengan adanya klarifikasi dari HK, SY, serta Kapten CPM Yudha Tambusai, maka informasi tersebut perlu ditempatkan kembali secara proporsional: kepemilikan lahan tidak otomatis berarti kepemilikan terhadap barang yang berada di atas lahan tersebut.

Selanjutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran terkait BBM subsidi, proses hukum tetap harus diarahkan kepada pihak yang berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti memang bertanggung jawab.

Pemberitaan ini sekaligus membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi apabila terdapat informasi lain yang perlu diluruskan.

Redaksi :daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!