Pare-Pare || Daftar Hitam News.Id — Pelaksanaan 18 paket proyek jalan beton pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare Tahun Anggaran 2025 mulai dipertanyakan. Dengan total anggaran yang disebut mencapai hampir Rp10 miliar, muncul sorotan terkait dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi dalam RAB dengan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Sorotan tersebut mencuat setelah Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad, menyampaikan kepada media ini bahwa dari 18 paket proyek jalan beton tersebut, hanya lima paket yang disebut menggunakan Ready Mix K250 melalui pembelian dari batching plant Bosowa di Kupa, Kabupaten Barru.
Sementara 12 kontraktor lainnya disebut menggunakan Site Mix, yakni beton yang diproduksi langsung di lokasi pekerjaan.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan serius karena berdasarkan informasi yang diterima media ini, RAB proyek jalan beton Dinas PUPR Parepare TA 2025 mencantumkan beton Ready Mix K250.
Jika informasi tersebut benar, maka pertanyaan publik menjadi sederhana namun mendasar:
Mengapa terdapat perbedaan metode pelaksanaan di antara paket-paket yang memiliki spesifikasi sebagaimana tercantum dalam RAB?
Dan lebih jauh:
Apakah perubahan Ready Mix menjadi Site Mix tersebut telah melalui mekanisme perubahan kontrak atau adendum yang sah?
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pekerjaan jalan beton RW7, samping KUA Lapadde, Parepare, dengan nilai anggaran sekitar Rp487 juta.
Proyek tersebut disebut menjadi bagian dari temuan pemeriksaan dengan nilai sekitar Rp380 juta.
Menurut Sofyan, pekerjaan tersebut berkaitan dengan penggunaan beton yang disebut tidak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB.
Namun demikian, angka Rp380 juta tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dokumen kontrak, hasil pengujian teknis, serta dokumen resmi tindak lanjut temuan, agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai dasar perhitungannya.
Yang kemudian menjadi persoalan adalah apakah pemeriksaan serupa dilakukan terhadap seluruh paket lainnya.
Sebab, apabila terdapat 12 paket lain yang juga menggunakan Site Mix, sementara dalam RAB disebutkan Ready Mix K250, publik tentu berhak mengetahui apakah kondisi tersebut juga diperiksa oleh instansi teknis dan aparat pengawasan.
Sofyan juga mempertanyakan pelaksanaan core drill pada pekerjaan jalan beton.
Menurut informasi yang disampaikannya, core drill pada proyek tertentu dilakukan setelah PHO atau serah terima pertama pekerjaan.
Padahal, menurut Sofyan, pemeriksaan mutu beton semestinya menjadi bagian penting sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima.
“Seharusnya sebelum PHO, Dinas PUPR Parepare melakukan core drill dan dijadikan dasar untuk pembayaran 100 persen,” ujar Sofyan.
Pertanyaan berikutnya pun mengarah kepada Dinas PUPR Parepare:
- Apakah core drill dilakukan terhadap seluruh 18 paket proyek jalan beton TA 2025?
- Jika tidak, apa dasar penentuan paket yang diperiksa?
- Dan apabila dilakukan, bagaimana hasil pemeriksaan masing-masing paket?
Sofyan menilai pemeriksaan terhadap proyek pemerintah harus dilakukan secara konsisten dan menggunakan parameter yang sama.
Terlebih apabila terdapat dugaan penggunaan material atau metode pekerjaan yang berbeda dengan dokumen kontrak.
Ia mempertanyakan mengapa persoalan pada proyek RW7 samping KUA Lapadde menjadi temuan, sementara dugaan penggunaan Site Mix pada paket lainnya juga perlu dipastikan apakah telah diperiksa dengan standar yang sama.
“Kalau memang kontrak tertulis Ready Mix K250, kemudian ada kontraktor yang menggunakan Site Mix tanpa adendum kontrak, itu harus dijelaskan dasar hukumnya,” tegas Sofyan.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai Ready Mix atau Site Mix.
Yang dipersoalkan adalah konsistensi pelaksanaan kontrak, pengawasan teknis, serta perlakuan pemeriksaan terhadap seluruh penyedia.
Sorotan lainnya menyangkut lima kontraktor yang disebut sejak awal menggunakan Ready Mix.
Menurut Sofyan, kontraktor yang telah mengikuti spesifikasi sebagaimana tercantum dalam RAB justru menghadapi konsekuensi pemeriksaan dan perbaikan pekerjaan.
Sementara itu, apabila benar terdapat kontraktor lain yang menggunakan Site Mix pada paket dengan spesifikasi Ready Mix, tetapi tidak mendapatkan perlakuan pemeriksaan yang sama, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan perlakuan dalam pengawasan.
“Lima kontraktor yang menggunakan Ready Mix merasa sangat dirugikan. Mereka sudah bekerja sesuai RAB, tetapi tetap dibebankan biaya pemeriksaan dan perbaikan. Sementara paket lain yang menggunakan Site Mix juga harus dijelaskan bagaimana hasil pemeriksaannya,” ujar Sofyan.
Persoalan tersebut bahkan membuat Ketua LSM LSI Sofyan Muhammad menduga adanya konspirasi sejak awal pelaksanaan proyek.
Pernyataan tersebut disampaikan Sofyan kepada media ini dan merupakan dugaan dari pihak LSM LSI, bukan kesimpulan hukum yang telah terbukti.
“Jadi sebenarnya dari awal sudah ada konspirasi. Karena kalau tidak ribut, maka semua tidak panik untuk melakukan semua sesuai SOP,” ujar Sofyan.
Ia juga menyebut perubahan dari Ready Mix K250 menjadi Site Mix berpotensi menimbulkan selisih biaya karena terdapat komponen pekerjaan dan biaya yang berbeda.
Namun, klaim mengenai besaran selisih harga tersebut belum dapat secara otomatis disebut sebagai kerugian negara sebelum dilakukan perhitungan resmi berdasarkan RAB, analisis harga satuan, volume pekerjaan, bukti pembelian, spesifikasi kontrak dan hasil pemeriksaan auditor.
Sofyan memperkirakan kebutuhan beton pada satu paket dapat mencapai sekitar 200 meter kubik dan menyebut terdapat kemungkinan selisih harga yang cukup signifikan antara Ready Mix dan Site Mix.
Angka tersebut masih merupakan estimasi dan membutuhkan verifikasi dokumen resmi.
Untuk menguji informasi tersebut, Daftar Hitam News.Id telah melayangkan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Inspektorat Kota Parepare, Iwan Asaad.
Pertanyaan yang diajukan media ini antara lain:
1. Apakah Inspektorat telah memeriksa seluruh 18 paket proyek jalan beton TA 2025?
2. Apakah ditemukan penggunaan Site Mix pada paket yang dalam RAB mencantumkan Ready Mix K250?
3. Jika ditemukan, apakah penggunaan Site Mix tersebut menjadi temuan?
4. Apakah perubahan metode dari Ready Mix menjadi Site Mix memiliki adendum atau persetujuan perubahan kontrak?
5. Apakah core drill dilakukan terhadap seluruh 18 paket?
6. Apa dasar pemeriksaan terhadap proyek RW7 samping KUA Lapadde?
8. Bagaimana dasar perhitungan temuan sekitar Rp380 juta?
9. Apakah seluruh paket diperiksa dengan parameter teknis yang sama?
10. Apakah terdapat perbedaan perlakuan pemeriksaan antara lima kontraktor pengguna Ready Mix dengan paket lainnya?
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Parepare Iwan Asaad belum memberikan respons atas pertanyaan yang telah disampaikan media ini.
Daftar Hitam News.Id tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Inspektorat Kota Parepare maupun Dinas PUPR Parepare.
Redaksi : daftarhitamnews.Id
Editor : Galang






















