Makassar || Daftar Hitam News.Id – Sudah lebih dari sebulan sejak Komisi A DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang Mahameru yang diduga beroperasi tanpa izin di dalam kota. Hasil sidak mengungkap bahwa gudang tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda dan Perwali Makassar terkait penataan dan pengendalian gudang. Selasa 29/4/25.
Pelanggaran ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Disperindag Kota Makassar dan tim teknisnya. Namun, hingga kini belum ada tindakan konkret. Saat dikonfirmasi, salah satu anggota Komisi A dari Partai Gerindra menyatakan bahwa temuan ini telah diserahkan sepenuhnya kepada instansi terkait. “Sudah jelas menyalahi aturan, kami tidak RDP-kan, tinggal dinas terkait menindak,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada 10 April 2025.
Pernyataan ini memicu kritik dari Ketua LSM Pakar, Tenri Wara, yang mempertanyakan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. “Kalau hanya sebatas sidak lalu menyerahkan semuanya ke instansi lain, lalu apa fungsi DPRD? Anda dipilih rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan, bukan hanya datang, lihat, lalu lepas tangan,” tegasnya.
LSM Pakar menilai sikap pasif DPRD menunjukkan lemahnya keberpihakan terhadap kepentingan publik. Padahal, dalam tugas pokok dan fungsinya, DPRD memiliki kewenangan legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Sidak yang tidak ditindaklanjuti hanya akan memperkuat kesan bahwa tindakan tersebut sekadar seremonial.
Sementara itu, dari pihak Pemkot, Kepala Bidang Penindakan menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kasatpol PP dan instansi terkait sebelum mengambil langkah lanjutan. Namun, belum ada perkembangan berarti hingga saat ini.
Publik kini menanti: apakah DPRD dan Pemkot serius menegakkan aturan, atau membiarkan pelanggaran ini kembali tenggelam tanpa kepastian hukum?
Lp: Galang