Makassar || Daftar Hitam News.Id — Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Yosef Dwi, menyatakan pihaknya belum melakukan verifikasi visual secara langsung terkait informasi dugaan keberadaan kandang babi di kawasan gudang penyimpanan obat milik PT Pharma Indo Sukses yang berlokasi di Jalan Dg Tata 3, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Pernyataan tersebut disampaikan Yosef Dwi saat menerima konfirmasi media di Ruang Media Center BPOM Makassar, Pada Hari Ini Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut Yosef Dwi, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, kandang babi yang sebelumnya disebut berada di kawasan tersebut dikabarkan sudah tidak ada. Namun BPOM Makassar mengakui belum memastikan langsung kondisi di lapangan.
“Informasi yang masuk ke kami, kandang babi itu katanya sudah tidak ada. Tetapi secara visual kami belum memastikan kebenarannya,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Yosef Dwi juga menyebut secara etika keberadaan peternakan babi dalam satu kawasan dengan gudang penyimpanan obat memang dinilai tidak tepat. Meski demikian, menurutnya perlu pembuktian lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya dampak kontaminasi terhadap obat-obatan yang disimpan.
“Kalau secara etis memang tidak bisa. Tetapi kalau benar kandang itu ada, apakah bisa dipastikan terkontaminasi ke obat, itu juga belum tentu. Karena ini gudang obat dan obat berada dalam kemasan serta kardus,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan BPOM berfokus pada fasilitas penyimpanan obat yang menjadi objek perizinan kefarmasian, termasuk bangunan gudang dan sistem penyimpanannya.
“Kami melakukan pengecekan sesuai luasan bangunan tempat penyimpanan obat yang dijadikan fasilitas penyimpanan obat. Di luar itu kami tidak bisa mengambil tindakan, kami hanya bisa memberikan saran agar tidak memelihara binatang babi di kawasan tersebut,” lanjut Yosef Dwi.
LSM PAKAR menyoroti keras dugaan pelanggaran berlapis yang terjadi pada operasional gudang PT Pharma Indo Sukses di Jalan Dg. Tata 3, Kecamatan Tamalate, Makassar. Persoalan ini dinilai bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tetapi sudah menyentuh aspek keselamatan distribusi obat, pengawasan BPOM, hingga potensi maladministrasi pelayanan publik.
Ketua LSM PAKAR menegaskan, klaim perusahaan yang menyebut izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dapat “mengesampingkan” Perda Zonasi merupakan argumentasi yang keliru secara hukum.
“Tidak ada aturan menteri yang bisa membatalkan Perda. PBF dan CDOB adalah izin teknis distribusi farmasi, bukan izin untuk melanggar tata ruang daerah. Jika bangunan awalnya rukan tetapi digunakan sebagai gudang distribusi obat, maka aspek kesesuaian ruang tetap wajib dipatuhi,” tegas LSM PAKAR.
Menurut PAKAR, Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 telah menegaskan hierarki peraturan perundang-undangan. Peraturan menteri tidak dapat membatalkan atau mengabaikan Perda yang merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Tata Ruang.
LSM PAKAR juga menilai adanya dugaan kandang babi di sekitar kawasan gudang obat merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Keberadaan sumber kontaminasi biologis di lingkungan distribusi farmasi dinilai bertentangan dengan prinsip dasar CDOB yang berbasis mitigasi risiko.
“Ini bukan soal sudah terkontaminasi atau belum. Dalam prinsip CDOB, potensi risiko saja sudah cukup menjadi alarm serius. Kandang babi identik dengan lalat, bau, limbah biologis, dan potensi zoonosis. Sangat tidak pantas berada di sekitar fasilitas distribusi obat,” ujar Ketua LSM PAKAR ini.
PAKAR mempertanyakan sikap BPOM Makassar yang dinilai belum melakukan verifikasi visual menyeluruh namun sudah menyampaikan pernyataan bahwa kandang babi “katanya sudah tidak ada”. Berdasarkan Informasi yang di terima Melalui Media Ini.
“Pernyataan seperti itu justru memperlihatkan lemahnya pengawasan. BPOM tidak boleh hanya bergantung pada informasi sepihak tanpa pemeriksaan lapangan komprehensif,” lanjutnya.
Selain itu, PAKAR menyoroti pernyataan Kepala BPOM Makassar yang menyebut kewenangan BPOM hanya terbatas pada bangunan gudang. Menurut PAKAR, pandangan tersebut terlalu sempit dan bertentangan dengan fungsi pengawasan sistem distribusi obat secara menyeluruh.
“Lingkungan sekitar gudang adalah bagian dari sistem mutu distribusi farmasi. Jika ada sumber kontaminasi di sekitar fasilitas, BPOM wajib turun bersama Dinas Peternakan dan Dinas Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Dalam konfirmasi tersebut, media juga meminta agar apabila BPOM melakukan inspeksi ke lokasi gudang penyimpanan obat milik PT Pharma Indo Sukses, pihak BPOM dapat mendokumentasikan kondisi kawasan, khususnya terkait dugaan keberadaan kandang babi.
Permintaan itu diajukan guna memastikan apakah kandang tersebut benar-benar sudah tidak ada dan telah dibongkar secara permanen atau hanya dipindahkan sementara.
Media menyampaikan kekhawatiran bahwa ternak babi kemungkinan hanya dipindahkan sementara waktu untuk menghindari sorotan publik, sementara keberadaan kandang atau aktivitas peternakan masih tetap ada di kawasan tersebut.
Namun, menurut keterangan yang diterima media, pihak BPOM menyebut dokumentasi berupa foto atau visual tidak dapat diberikan karena menyangkut keterbatasan dalam penyampaian dokumentasi internal.
Menyikapi Pernyataan dari Kepala BPOM RI Cabang Makassar Terkait Klarifikasi/Konfirmasi yang dilakukan Media Daftar Hitam News.id. Ketua LSM PAKAR Memberikan Beberapa Pernyataan nya.
Ketua LSM PAKAR Tenriwara Menyampaikan bahwa selain pelanggaran Perda dan Perwali yang diduga kuat di lakukan oleh PT.Pharma Indo Sukses. LSM PAKAR juga menyinggung tanggung jawab Apoteker Penanggung Jawab (PJ) dalam operasional PBF. Dalam ketentuan distribusi farmasi, apoteker memiliki tanggung jawab terhadap kelayakan fasilitas, sanitasi, dan keamanan distribusi obat.
“Kalau benar ada potensi pencemaran biologis di sekitar gudang dan dibiarkan, maka itu bukan hanya masalah perusahaan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab etik Apoteker PJ,” kata PAKAR.
Tak hanya itu, LSM PAKAR turut mengkritik penolakan BPOM Makassar untuk membuka dokumentasi hasil inspeksi dengan alasan “dokumen internal”. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik.
“Kalau hasil inspeksi tidak dibuka, publik akan curiga ada pembiaran. Informasi hasil pengawasan fasilitas distribusi obat seharusnya dapat diakses masyarakat sepanjang tidak menyangkut rahasia negara,” ujar Tenriwara.
PAKAR menilai persoalan ini telah berkembang menjadi isu kepentingan publik karena menyangkut keamanan distribusi obat, kepastian hukum, dan keadilan penegakan aturan.
“Jangan sampai hukum tajam ke pelaku usaha kecil tetapi tumpul terhadap perusahaan besar. Kalau gudang lain bisa disegel karena melanggar zonasi, maka aturan yang sama juga harus berlaku untuk gudang farmasi. Negara tidak boleh kalah oleh dalih-dalih administratif,” Lanjut Tenriwara Tegas
LSM PAKAR mendesak:
- BPOM Makassar segera melakukan inspeksi lapangan terbuka dan lintas sektor.
- Pemkot Makassar menegakkan Perda Zonasi tanpa tebang pilih.
- Dinas Peternakan dan DLH turun melakukan pemeriksaan lingkungan.
- DPRD Makassar mengawal kasus ini hingga tuntas.
- Ombudsman RI memeriksa dugaan maladministrasi jika ditemukan pembiaran pengawasan.
“Ini bukan sekadar soal gudang. Ini soal keselamatan publik, integritas pengawasan obat, dan wibawa hukum daerah,” tutup LSM PAKAR.
Media ini memberikan ruang hak klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk:
- BPOM RI, melalui Balai Besar POM Makassar,
- serta pihak manajemen PT Pharma Indo Sukses,
guna memberikan penjelasan, tanggapan, ataupun data pendukung terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan keberadaan aktivitas peternakan babi di kawasan gudang penyimpanan obat di Jalan Dg Tata 3, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Media ini juga membuka ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan:
- hasil verifikasi lapangan,
- dokumen perizinan,
- penjelasan teknis,
maupun keterangan resmi lainnya, agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang, objektif, dan sesuai prinsip jurnalistik.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi, keterangan narasumber, serta kajian terhadap regulasi yang berkaitan dengan pengawasan fasilitas penyimpanan obat dan keterbukaan informasi publik.
Apabila di kemudian hari terdapat data, fakta, atau penjelasan tambahan dari pihak terkait, media ini siap memuat klarifikasi sesuai ketentuan:
- UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers
Redaksi :daftarhitamnews.id
Editor : Galang
Sumber Berita :LSM PAKAR
