Gowa || Daftar Hitam News.Id — Proses panjang Hak Angket hingga Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru.
Mahkamah Agung (MA) pada 1 Oktober 2026 mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Berdasarkan dokumen perkara Nomor 1/P/UP/2026 yang Anda lampirkan, amar putusan menyatakan:
“Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”
Perkara tersebut diajukan oleh DPRD Kabupaten Gowa dengan Bupati Gowa sebagai Termohon dan tercatat di MA pada 21 Agustus 2026.
Berawal dari Hak Angket
Perjalanan ini bermula ketika DPRD Gowa secara resmi menggulirkan Hak Angket pada 25 Mei 2026. Dalam rapat paripurna tersebut, mayoritas anggota dewan menyetujui pembentukan Pansus untuk menyelidiki persoalan yang menjadi dasar penggunaan Hak Angket.
Pansus kemudian melakukan pemeriksaan, meminta keterangan sejumlah pihak, mengumpulkan dokumen serta menghadirkan ahli.
Proses tersebut berlangsung selama beberapa bulan hingga Pansus menyelesaikan laporan dan rekomendasinya.
Dari Pansus ke Hak Menyatakan Pendapat
Hasil kerja Pansus kemudian menjadi dasar DPRD Gowa melanjutkan proses melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Pada 12 Agustus 2026, DPRD Gowa mengambil sikap melalui rapat paripurna. Sebanyak 45 anggota DPRD Gowa menyatakan persetujuan terhadap usulan pemberhentian Bupati Gowa.
Setelah keputusan tersebut, proses tidak berhenti di DPRD.
Sesuai mekanisme Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendapat DPRD mengenai pemberhentian kepala daerah diajukan untuk diuji oleh Mahkamah Agung.
21 Agustus Masuk MA
Permohonan DPRD Gowa kemudian diregistrasi Mahkamah Agung pada 21 Agustus 2026 dengan Nomor 1/P/UP/2026.
Dalam dokumen perkara yang dilampirkan, Pemohon tercatat DPRD Kabupaten Gowa, sedangkan Termohon adalah Bupati Kabupaten Gowa.
Setelah proses pemeriksaan, MA menjatuhkan putusan pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Putusan tersebut menjadi titik penting dalam rangkaian proses yang sebelumnya dimulai dari Hak Angket DPRD Gowa.
Namun, secara administratif, putusan MA tersebut perlu dibedakan dari keputusan pemberhentian kepala daerah. Putusan MA mengabulkan uji pendapat DPRD; tahapan pemberhentian selanjutnya tetap mengikuti mekanisme pemerintahan yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.
Menanggapi putusan tersebut, Dewan Komando GERAK MISI, Ahmad Ando, menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparatur negara dan lembaga yang terlibat dalam proses tersebut.
Menurut Ahmad Ando, proses panjang yang telah berjalan menunjukkan bahwa persoalan pemerintahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparatur negara yang terlibat dalam perkara ini. Kesetaraan dalam penindakan terhadap para pelanggar aturan dalam pemerintahan harus berjalan tanpa tebang pilih,” ujar Ahmad Ando.
Ando juga menyampaikan penghormatan kepada Purnawirawan Komjen Pol. Fadil Imran, yang merupakan kakak kandung Bupati Gowa.
Menurut Ando, sejak perkara tersebut mencuat ke publik, dirinya menilai tidak terdapat intervensi Fadil Imran terhadap aparat penegak hukum maupun lembaga yang terlibat dalam proses tersebut.
“Hormat tertinggi kepada Purnawirawan Komjen Pol. Fadil Imran. Sejak awal perkara ini mencuat ke publik, beliau tidak pernah melakukan intervensi terhadap rekan-rekan APH maupun kepada lembaga kami,” kata Ando.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Ahmad Ando dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan independen mengenai ada atau tidaknya intervensi.
Perkembangan politik-hukum tersebut terjadi bersamaan dengan proses pidana yang sedang dihadapi Husniah.
Pada 1 Oktober 2026, Husniah juga menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri terkait perkara dugaan korupsi pada pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB hingga 17.45 WIB dengan 26 pertanyaan dari penyidik. Husniah tidak ditahan dalam pemeriksaan tersebut.
Dengan demikian, 1 Oktober 2026 menjadi salah satu tanggal penting dalam perjalanan pemerintahan Bupati Gowa: pada hari yang sama, MA mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa, sementara Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara pidana yang berbeda.
Kini, setelah putusan MA tersebut, proses pemberhentian Bupati Gowa memasuki tahapan lanjutan sesuai mekanisme UU Pemerintahan Daerah.
Redaksi : daftarhitamnews.Id
Editor : Galang


