Palopo || Daftar Hitam News. Id — Guna menjamin hak-hak warga binaan, Lapas Kelas IIA Palopo memberikan Remisi Khusus Natal kepada 54 warga binaan, Senin (25/12).
Pemberian Remisi ini dilaksanakan dalam Apel Penyerahan Remisi yang dipimpin oleh Kepala Lapas Palopo, Erwan Prasetyo.
Dalam Kesempatan ini, Erwan membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Ia mengatakan Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersunguh-sunguh mengikuti program-program pembinaan.
Untuk diketahui bahwa jumlah warga binaan Lapas Kelas IIA Palopo yang menerima Remisi Khusus Natal berjumlah 54 (lima puluh empat) orang warga binaan.
Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik.
Lp ; Galang ( P R M G I )