Senin, Juni 1, 2026

Kasat Narkoba Polres Gowa Tegas: Jika Ada Anggota Terima Setoran Bandar Narkoba, Akan Ditindak Tanpa Kompromi

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Gowa, Iptu Firman, memberikan respons tegas terkait beredarnya sejumlah pemberitaan yang menyebut adanya dugaan aliran dana kepada oknum anggota Satresnarkoba Polres Gowa pasca penangkapan seorang terduga bandar narkoba oleh BNNP Sulawesi Selatan di Dusun Pajjoki, Desa Tanrara, Kabupaten Gowa, pada 28 Mei 2026.

Isu tersebut mencuat setelah salah satu terduga pelaku yang diamankan mengaku telah menyetorkan sejumlah uang secara rutin setiap minggu kepada anggota Satresnarkoba Polres Gowa. Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Menanggapi informasi yang beredar, Iptu Firman mengaku langsung mengambil langkah cepat dengan memanggil seluruh personel dari beberapa tim yang berada di bawah Satresnarkoba Polres Gowa untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal.

“Kami langsung melakukan pengecekan dan interogasi internal terhadap seluruh anggota yang bertugas. Saya tegaskan kepada seluruh personel agar tidak pernah bermain-main dengan narkoba, apalagi sampai menerima upeti atau setoran dari pelaku maupun pengedar narkotika,” tegas Iptu Firman.

Menurutnya, hingga saat ini pihak Satresnarkoba Polres Gowa belum menerima informasi resmi maupun bukti konkret yang mengarah kepada keterlibatan anggota dalam dugaan penerimaan uang dari bandar narkoba sebagaimana yang diberitakan.

“Kami belum mendapatkan informasi resmi terkait tuduhan tersebut. Namun apabila benar ada anggota yang terbukti menerima setoran atau terlibat dalam praktik yang mencederai institusi, silakan tunjukkan siapa orangnya. Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Iptu Firman menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Gowa tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran etik. Bahkan, pihaknya siap mendukung penuh proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti mencoreng nama baik institusi kepolisian.

“Kami tidak akan melindungi anggota yang terbukti bersalah. Sebaliknya, kami akan menjadi bagian dari upaya membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoba merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya Polres Gowa,” lanjutnya.

Selain itu, Iptu Firman juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang publik, terutama informasi yang belum terverifikasi kebenarannya dan belum mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.

“Kami berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Klarifikasi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan juga perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” katanya.

Kepada insan pers, Iptu Firman menyampaikan apresiasi atas peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik. Namun demikian, ia berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait.

“Kami menghargai setiap informasi yang disampaikan melalui media. Namun kami berharap rekan-rekan jurnalis dapat menyajikan berita secara berimbang sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat. Pemberitaan yang akurat dan berimbang akan memberikan manfaat bagi semua pihak serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” jelasnya kepada media Daftar Hitam News.id. Senin,1 Juni 2026.

Sebagai bentuk komitmen institusi, Satresnarkoba Polres Gowa menegaskan akan terus menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika. Pihaknya juga menyatakan mendukung sepenuhnya setiap proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan fakta.

“Kami berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang bagi pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tutup Iptu Firman.

Redaksi :daftarhitamnews.id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!