Jumat, Juli 24, 2026

Polresta Gowa Amankan Terduga Pelaku Perkosaan, Kasus Terungkap Setelah Korban Diketahui Hamil

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa mengungkap dugaan tindak pidana perkosaan yang dilaporkan terjadi pada Desember 2025 di wilayah Jalan Mustafa Dg. Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026. Seorang pria berinisial S.D.N. (61), yang berprofesi sebagai petani/pekebun, telah diamankan polisi dan saat ini menjalani proses hukum di Polresta Gowa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan kepolisian, kasus tersebut bermula ketika korban, seorang perempuan berinisial A (42), tiba-tiba pingsan. Saat mendapatkan pertolongan dari seorang tenaga medis, korban diketahui sedang mengandung.

Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak keluarga. Setelah dimintai keterangan, korban mengaku pernah menjadi korban dugaan perkosaan oleh seorang laki-laki dan menunjukkan lokasi tempat kejadian. Keluarga korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Gowa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim Resmob Polresta Gowa yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Romang Polong, Kecamatan Somba Opu.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengantongi hasil pemeriksaan DNA sebagai salah satu barang bukti. Sementara itu, berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku tidak mengakui telah melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan.

Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses penyidikan.

Polisi juga mengungkapkan bahwa terdapat seorang pria lain berinisial S.A.D.N. yang hingga kini masih dalam pencarian guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berlangsung. Polresta Gowa menyatakan akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Demi melindungi privasi dan martabat korban, identitas lengkap korban tidak dipublikasikan. Terduga pelaku masih berstatus sebagai pihak yang diproses hukum dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi : daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!