Makassar || Daftar Hitam News. Id — Dalam rangka percepatan Serifikasi Halal, Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kota Makassar menyerahkan sertifikasi halal untuk produk makanan pada Bidang Kegiatan Kerja Lapas Makassar. Bertempat di Ruang Tamu P2U Lapas, Rabu (10/1/23).
Hal tersebut tidak terlepas dari arahan dari Penyuluh Agama kepada Lapas Makassar dalam hal tata cara pengisian pengurusan penerbitan NIB melalui https://oss.go.id dilanjutkan dengan pengurusan penerbitan sertifikat halal dari BPJPH melalui situs https://ptsp.halal.go.id (sihalal).
Ketua IPARI Kota Makassar, Syamsiah terjun langsung memberikan sertifikasi halal yang diterima oleh Kalapas Kelas I Makassar, Teguh Pamuji. Syamsiah mengatakan hal tersebut dilakukan untuk membantu para pelaku usaha menerbitkan sertifikat halal, terutama di dalam Lapas.
“Hal ini dilakukan mengingat mulai tanggal 17 Oktober 2024 semua produk baik itu makanan, minuman, maupun jasa penyembelihan diwajibkan bersertifikat halal dan apabila pelaku usaha tidak memiliki sertifikat halal maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu apabila ingin mendapatkan sertifikat halal maka akan di kenakan biaya” ucapnya.
Kalapas Kelas I Makassar, Teguh Pamuji menyampaikan apresiasi kepada IPARI Kota Makassar yang telah membantu menerbitkan sertifikasi halal untuk produk makanan Bidang Kegiatan Kerja Lapas. Beliau mengharapkan sertifikasi halal ini bisa dilaksanakan pula di Lapas/Rutan yang lainnya. Adapun produk yang mendapatkan sertifikasi halal yaitu produk tempe dan roti. (Humas)
Lp: Galang