Senin, September 16, 2024

Sanggahan Ahli Waris Zelman di Media Ada Unsur Kongkalikong Dari Pihak Kelurahan Gaddong, PRMGI Angkat Suara

Makassar || Daftar Hitam News. Id — Terkait Pemberitaan Sanggahan Yang dilakukan ZELMAN Kepada Beberapa Media Online yang menyikapi pemberitaan sebelumnya mengatakan Kepala kelurahan Gaddong Rudyansyah Jufri. S. IP, melakukan penipuan terhadap warga nya prihal pengurusan Tanah Bapak Zelman yang terletak di jalan gunung Latimojong kecamatan Bontoala.

Adapun Informasi yang di himpun oleh PRMGI melalui bapak Zelman, Mengatakan bahwa Bapak Zelman sebagai Ahli Waris dengan Nomor Register 03/KS/VII/2022 ingin membuat lokasi nya itu Sertifikat tanah dan setelah melakukan beberapa pembayaran yang di sampaikan oleh kelurahan bahwa harus membayar (PBB) sebesar Rp. 30.000.000., dan Uang (Pertanahan) Sebesar Rp. 60.000.000.,baru bisa di terbitkan Sporadik oleh lurah Gaddong.

Setelah Melakukan apa yang menjadi persyaratan agar Sporadik yang di maksud dapat di keluarkan oleh pihak kelurahan Gaddong, Bapak Zelman Di berikan Surat Sporadik yang di maksud, tapi sayangnya Sporadik yang di Terima oleh bapak Zelman hanya Fotocopy Sporadik yang di bumbuhi dengan tanda tangan dari lurah Gaddong bapak Rudyansya Jufri. S.IP, dan tanpa nomor registrasi.

Setelah Bapak Zelman menerima dan Membawa Sporadik yang di berikan oleh kelurahan Gaddong ke Pertanahan di Jalan Pettarani tetapi pihak Pertanahan menolak berkas dari Bapak Zelman karena tidak di lengkapi dengan nomor registrasi pada Sporadik tersebut.

Terkait Bantahan yang di lontarkan oleh Bapak Zelman di beberapa media bahwa Bapak Zelman tidak pernah menyampaikan hal tersebut dan pihak kelurahan akan melaporkan media yang telah mengangkat pemberitaan tersebut, Ketua PRMGI akan melakukan upaya hukum dan melaporkan Bapak Zelman kepihak kepolisian dengan memberikan informasi dan data yang Bohong.

Selain itu, pemberitaan yang di publikasikan oleh PRMGI Terkait informasi yang didapatkan oleh bapak Zelman, ketua PRMGI Sudah melakukan upaya klarifikasi terhadap lurah Gaddong, tetapi pihak lurah Gaddong tidak menggubris Panggilan dari media serta chat dari media melalui media Whatsapp.

Dan Ketua PRMGI Menyayangkan kepada Pihak kelurahan Gaddong dalam Hal ini Bapak Rudyansyah Jufri. S.IP., dalam melakukan hak jawab tidak melalui media Kami, karena sudah jelas aturannya bahwa terbuka ruang hak jawab jika pemberitaan yang Kami (PRMGI) sajikan tidak sesuai dengan apa yang menjadi Versi dari pihak kelurahan Gaddong. ” Jelas Ketua PRMGI ini.

Lp; Galang/PRMGI

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!