Makassar || Daftar Hitam News. Id — Lembaga LAKIN telah menemukan beberapa fakta-fakta terbaru dengan proses tender pasar cendrawasi dengan nilai Pagu 12 M lebih, terkait proses investigasi dilapangan kegiatan telah dilaksanakan namun proses administrasi di Unit Layanan Pengadaan/barang dan jasa belum selesai.
Setelah diperhatikan proses yang ada di LPSE pengadaan barang/jasa proses itu masih terlihat belum tercantum hasil negosiasi dan pemenang berkontrak atas nama perusahaan yang dimenangkan.” Jelas Ketua LAKIN ini
Kami sangat sayangkan dengan proses pengadaan barang/jasa dikota makassar yang dimana kami menilai proses administrasi yang sangat buruk dikota makassar.
Tentu kami berharap dengan APH (Aparat penegak hukum) dan DPRD kota makassar sebagai bentuk pengawasan untuk di atensi terkait proses tender pasar cendrawasih besar harapan kami sebagai kontrol publik betul-betul dapat menerapkan fungsi pengawasan dikota makassar.” Harap Alamsyah (LAKIN)
Kegiatan dipasar cendrawasih tersebut kami lihat di tanggal 3 maret 2023 dan kami singkronkan dengan proses tender di LPSE pada tanggal yang sama belum menetapkan pemenang berkontrak, oleh karna itu kuat dugaan kami diawal tender sudah bermasalah dengan adanya temuan-temuan dilapangan.”Ujar Alamsyah (LAKIN)
Sesuai peraturan perpres 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa dan perlem 12 tahun 2021 beserta turunannya.
Lembaga anti kurupsi nasional (LAKIN) Sangat berharap aturan tersebut diatas dijalankan dengan benar jangan membiarkan aturan hanya sebagai hiasan administrasi saja.
Kami akan segera lakukan upaya pelaporan baik di APH (Aparat penegak hukum) dan kami juga akan tempuh pelaporan di KPPU karna kami duga ada persaingan usaha tidak sehat di proses tender pasar cendrawasi dengan Pagu 12 M, kami juga harap inspektorat bergerak atas temuan investigasi kami.” Ketua LAKIN ini.
LAKIN juga sudah melakukan RDP (Rapat dengar pendapat) pada hari rabu tanggal 15 Maret 2023 dengan memperlihatkan bukti-bukti pada saat rapat berlangsung, kami juga berharap kepada DPRD kota makassar melakukan ketegasan dalam mengawal aspirasi masyarakat/lembaga.
Oleh karna itu LAKIN menyiapkan langkah-langkah yang akan kami lakukan dalam mengawal proses tander pasar cendrawasih yang dimana kami duga ada kongkalikong atau persekongkolan dalam proses tersebut. Kami juga akan siapkan aksi demo jika ini tidak diindahkan kami tidak ada tolenransi jika menemukan hal-hal yang kami anggap melawan hukum.”Tutupnya
LP: Galang/LAKIN