Senin, Agustus 10, 2026
spot_img

TEMUAN SUDAH ADA, PIDSUS MASIH MENUNGGU: Kejari Parepare Berdalih Anggaran Terbatas, 18 Paket Jalan Beton Rp10 Miliar Jadi Sorotan

Pare-pare ||  Daftar Hitam News.Id — Penanganan persoalan 18 paket proyek jalan beton Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare Tahun Anggaran 2025 mulai memasuki pertanyaan yang lebih serius.

Bukan lagi sekadar soal bagaimana proyek dikerjakan.

Kini publik mempertanyakan mengapa temuan yang disebut berkaitan dengan proyek tersebut masih berada di bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Parepare dan belum juga didorong ke Pidana Khusus (Pidsus).

Padahal, nilai keseluruhan 18 paket proyek tersebut disebut mencapai sekitar Rp10 miliar.

Lebih menarik lagi, alasan keterbatasan anggaran justru muncul dari pihak Kejaksaan Negeri Parepare sendiri.

Kasi Intel Kejari Parepare, Andi Unru, saat dikonfirmasi Daftar Hitam News.Id membenarkan bahwa temuan yang dimaksud masih berada di bidang Intelijen.

“Benar, saat ini temuan BPK tersebut masih di Intel. Kemungkinan bulan Oktober kami akan sorong ke Pidsus,” ujar Andi Unru.

Ketika ditanyakan mengenai alasan belum didorongnya persoalan tersebut ke Pidsus, Andi Unru menyebut persoalan anggaran.

“Karena kami terkendala di anggarannya, di mana anggaran kami terbatas,” jelasnya.

  • Pernyataan ini tentu menimbulkan pertanyaan lanjutan.
  • Jika temuan sudah ada, apa yang sebenarnya masih menunggu?
  • Apakah pemeriksaan tambahan?
  • Apakah kelengkapan administrasi?
  • Apakah hasil telaah Intelijen?
  • Atau memang persoalan anggaran menjadi faktor utama sehingga proses belum dapat diteruskan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka karena yang menjadi objek perhatian bukan proyek bernilai kecil, melainkan 18 paket pekerjaan jalan beton dengan total anggaran sekitar Rp10 miliar.

Sorotan sebelumnya datang dari Laskar Indonesia melalui Ketua Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad.

Sofyan mempertanyakan dugaan perbedaan metode pelaksanaan pada sejumlah paket proyek.

Dari informasi yang diterima media ini, lima kontraktor disebut menggunakan Ready Mix K250 yang didatangkan dari batching plant Bosowa di Kupa, Kabupaten Barru.

Sementara itu, 12 kontraktor lainnya disebut menggunakan Site Mix, yakni beton yang diproduksi langsung di lokasi pekerjaan.

Persoalannya, berdasarkan informasi yang diterima media ini, spesifikasi dalam RAB disebut mencantumkan Ready Mix K250.

  • Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya menjadi sangat sederhana:
  • Apakah penggunaan Site Mix tersebut memang diperbolehkan dalam kontrak?
  • Jika diperbolehkan, apa dasar teknis dan administrasinya?
  • Jika merupakan perubahan metode, apakah terdapat adendum atau persetujuan perubahan kontrak?

Dan yang paling penting:

Apakah seluruh 18 paket diperiksa menggunakan parameter yang sama?

Salah satu pekerjaan yang menjadi sorotan adalah proyek jalan beton RW7, samping KUA Lapadde, dengan nilai pekerjaan sekitar Rp487 juta.

Proyek tersebut disebut berkaitan dengan temuan sekitar Rp380 juta.

Namun Daftar Hitam News.Id menegaskan, angka tersebut belum dapat diposisikan sebagai kerugian negara tanpa melihat LHP, dokumen kontrak, volume pekerjaan, hasil pengujian teknis, serta dasar perhitungan resmi pemeriksa.

Justru di sinilah pertanyaan publik menjadi semakin tajam.

  • Jika satu paket diperiksa, bagaimana dengan 17 paket lainnya?
  • Jika ditemukan dugaan perbedaan metode pelaksanaan, apakah seluruh paket telah diuji dengan standar teknis yang sama?
  • Apakah core drill dilakukan terhadap seluruh paket?
  • Jika tidak, siapa yang menentukan paket mana yang diperiksa?
  • Dan apa dasar penentuannya?

Sofyan Muhammad menilai pengawasan terhadap proyek pemerintah harus dilakukan secara konsisten.

Menurutnya, kontraktor yang mengikuti spesifikasi sebagaimana tertuang dalam RAB jangan sampai justru mengalami konsekuensi pemeriksaan dan perbaikan, sementara paket lain yang diduga menggunakan metode berbeda tidak mendapatkan pemeriksaan dengan standar yang sama.

“Kalau memang kontrak tertulis Ready Mix K250, kemudian ada kontraktor yang menggunakan Site Mix tanpa adendum kontrak, itu harus dijelaskan dasar hukumnya,” tegas Sofyan.

Ia bahkan sebelumnya menyebut adanya dugaan konspirasi sejak awal pelaksanaan proyek.

Namun pernyataan tersebut merupakan dugaan dan pendapat Sofyan sebagai pihak yang melakukan sorotan, bukan kesimpulan hukum yang telah dibuktikan.

Keterangan Kejari Parepare mengenai keterbatasan anggaran menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini.

Secara administratif, satuan kerja pemerintah memang bekerja berdasarkan pagu dan mekanisme penganggaran. Namun alasan tersebut tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai kepastian tindak lanjut atas temuan.

Bahkan Kejaksaan Agung pada Januari 2025 menekankan pentingnya respons cepat terhadap pengaduan masyarakat, dan JAM-Pengawasan menyebut perkara atau pengaduan yang berlarut-larut dapat menimbulkan persoalan tersendiri.

Dalam struktur Kejaksaan, fungsi pengawasan juga mencakup pengawasan terhadap kinerja serta pemeriksaan atas temuan, laporan, dan pengaduan terkait dugaan pelanggaran aparatur.

Dengan demikian, apabila suatu laporan atau pengaduan mengenai proses penanganan perkara dinilai tidak memperoleh kejelasan, mekanisme pengawasan internal Kejaksaan tersedia untuk digunakan.

Pernyataan Kasi Intel Andi Unru bahwa perkara tersebut kemungkinan akan didorong ke Pidsus pada Oktober 2026 kini menjadi sesuatu yang patut ditunggu.

Sebab publik membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan.

Publik membutuhkan kepastian proses.

Apalagi nilai yang dipertanyakan menyangkut 18 paket proyek jalan beton dengan anggaran sekitar Rp10 miliar.

  • Jika memang ada temuan, publik berhak mengetahui:
  • Apa temuannya?

Berapa nilainya?

Siapa yang bertanggung jawab?

Apa dasar perhitungannya?

Mengapa masih berada di Intel?

Mengapa baru Oktober akan didorong ke Pidsus?

Dan yang paling penting:

APAKAH KETERBATASAN ANGGARAN BENAR-BENAR MENJADI FAKTOR YANG MEMBUAT PENANGANAN TEMUAN HARUS MENUNGGU?

Pertanyaan tersebut kini bukan hanya milik Laskar Indonesia.

Itu adalah pertanyaan publik.

Daftar Hitam News.Id akan terus mengawal perkembangan persoalan 18 paket jalan beton PUPR Parepare tersebut, termasuk realisasi rencana Kejari Parepare untuk mendorong penanganannya ke Pidsus pada Oktober 2026.

Daftar Hitam News.Id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada Kejaksaan Negeri Parepare, Dinas PUPR Parepare, Inspektorat Kota Parepare, BPK, maupun seluruh pihak yang terkait dengan 18 paket pekerjaan tersebut.

Redaksi: Daftar Hitam News.Id

Editor: Galang

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!