Jumat, Desember 13, 2024

Terdepan Hadapi Unjuk Rasa, Satpol PP Sulbar Kedepankan Sikap Humanis dan Persuasif

Sulbar-Mamuju || Daftar Hitam News. Id —Penyelenggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Termasuk dalam penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.

Kasatpol PP Provinsi Sulbar, Bujaeramy Hassan menjelaskan unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum yang pelaksanaannya harus sesuai peraturan perundang-undangan, itu jelas disebutkan dalam pasal 2 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2018.

Begitupun dalam menyikapi aksi unjuk rasa yang dilaksanakan oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sulbar di pintu masuk Perkantoran Gubernur Sulawesi Barat yang dimulai sekira pukul 11.00 waktu setempat, Senin 14 Agustus 2023. Menurutnya sudah sesuai peraturan perundang undangan.

“Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sulbar melakukan aksi unjuk rasa hari ini (Senin 14 Agustus 2024) di pintu masuk Kompleks Perkantoran Gubernur Sulawesi Barat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan berbangsa dan bernegara” ujar Bujaeramy.

Kasatpol PP Provinsi Sulbar, Bujaeramy Hassan menyampaikan, kehadiran Satpol PP bersama aparat kepolisian, selain mengawal jalannya unjuk rasa sekaligus memastikan tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum, juga tidak mengganggu hak-hak warga negara yang lain.

“Setiap orang yang menyampaikan pendapat di muka umum itu berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Ini aturannya jelas. Jika ini dilanggar, maka dibubarkan,” tegas Bujaeramy.

“Ini bukan kata saya, ini perintah pasal 15 dari UU Nomor 9 tahun 1998 itu sendiri” tambahnya.

Dia pun mengaku, Satpol PP lah terdepan menghadapi aksi, dan sudah hal biasa sering dihujat dengan kata-kata yang tidak pantas, kerap menjadi korban aksi pelemparan bahkan terkena pukulan. Seperti pada penanganan aksi 14 Agustus 2023, beberapa personil terkena lemparan batu dan botol mineral, bahkan terkena pukulan sampai berdarah, selain itu beberapa aset pengamanan juga dirusak. Meskipun demikian, pihaknya selalu mengedepankan sikap yang humanis dan persuasif dalam menyikapi dinamika unjuk rasa tersebut. (rls)

Lp; Galang

Kategori Terkait

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!