Senin, Juni 15, 2026

Tiga Debt Colector Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Perampasan Mobil Di Gowa Masuk Tahap I

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Gowa menetapkan tiga orang debt collector sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampasan kendaraan milik seorang warga asal Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Ketiga tersangka masing-masing berinisial RD (42), BA (44), dan HN (45).

Kanit Pidum Polres Gowa, Ipda Alfian, mengungkapkan bahwa proses penyidikan perkara tersebut telah rampung dan saat ini telah memasuki Tahap I. Berkas perkara selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian.

“Proses penyidikan telah kami laksanakan dan saat ini perkara sudah masuk Tahap I. Berkas perkara akan kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ipda Alfian saat memberikan keterangan kepada awak media.

Kasus ini berawal dari laporan Saiful Imron, warga Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang mengaku menjadi korban dugaan perampasan kendaraan oleh sekelompok debt collector di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut terjadi ketika korban dicegat oleh ketiga tersangka dan diarahkan menuju kantor PT Bayu Saputra Perkasa yang berada di salah satu perumahan di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Setibanya di lokasi, korban diminta menyerahkan kendaraan beserta kunci mobil karena menunggak cicilan kendaraan selama sebelas bulan.

Namun korban menolak menyerahkan kendaraan karena tidak diperlihatkan dokumen resmi yang menjadi dasar penarikan kendaraan, seperti sertifikat jaminan fidusia maupun putusan pengadilan. Saat berusaha meninggalkan lokasi, kendaraan yang dikendarai korban diduga dihalangi sehingga tidak dapat keluar dari area tersebut.

Merasa dirugikan, korban kemudian menghubungi Call Center 110 Polri dan melaporkan dugaan perampasan kendaraan serta dugaan penyekapan yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Gowa mendatangi lokasi kejadian dan melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti.

Sementara itu, pihak PT Bayu Saputra Perkasa melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan perampasan maupun penyekapan. Perusahaan menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan upaya pengamanan aset berdasarkan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan.

Meski demikian, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Unit Pidum Polres Gowa, ketiga terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara kini telah memasuki Tahap I.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan. Pasal tersebut mengatur perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Ipda Alfian menegaskan bahwa Polres Gowa berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan, maka penyidik akan melanjutkan proses Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan.

Saat ini, perkara dugaan perampasan kendaraan tersebut masih menunggu hasil penelitian berkas oleh pihak kejaksaan.

Redaksi :daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

Sumber Berita : Polres Gowa

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!