Gowa || Daftar Hitam News.Id — Penanganan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa terus bergulir. Setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan dan kantornya digeledah oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gowa, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (15/6/2026).
Informasi tersebut dibenarkan Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman. Pemanggilan ulang terhadap orang nomor satu di Dinas Perkimtan Gowa itu disebut sebagai bagian dari upaya pendalaman penyelidikan yang saat ini masih terus dilakukan penyidik.
Pemeriksaan lanjutan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sejak beberapa waktu terakhir menyita perhatian publik. Pasalnya, penyidik Tipikor Polres Gowa sebelumnya telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa.
Sebagaimana diberitakan Daftar Hitam News.Id sebelumnya, Tim Tipikor Polres Gowa melakukan penggeledahan di Kantor Disperkimtan Kabupaten Gowa yang berlokasi di Jalan Beringin Nomor 8, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, pada 20 Mei 2026. Penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan dokumen dan data yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung.
Dalam kegiatan itu, penyidik terlihat mengamankan sejumlah dokumen yang kemudian dibawa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan setelah aparat penegak hukum lebih dahulu meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses dan mekanisme penerbitan PBG di lingkungan Dinas Perkimtan Gowa.
Tak lama setelah penggeledahan berlangsung, Kepala Dinas Perkimtan Abdullah Sirajuddin juga diketahui menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipikor Polres Gowa. Pemeriksaan tersebut berlangsung cukup lama dengan fokus pada klarifikasi sejumlah dokumen serta mekanisme penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung yang saat ini menjadi objek penyelidikan.
Kini, dengan kembali dipanggilnya Abdullah Sirajuddin untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, penyidik diduga tengah memperdalam berbagai keterangan yang sebelumnya telah diperoleh dari saksi maupun hasil pengumpulan dokumen. Meski demikian, hingga saat ini Polres Gowa belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pemanggilan ulang terhadap Kepala Dinas Perkimtan Gowa pun memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai arah penanganan kasus tersebut. Namun demikian, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penyidik Tipikor Polres Gowa sendiri masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Gowa. Pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta pengumpulan alat bukti lainnya disebut masih terus berjalan.
Daftar Hitam News.Id akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada masyarakat sesuai fakta dan perkembangan proses hukum yang berlangsung.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang
