Sidrap || Daftar Hitam News.Id — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan kembali melaksanakan pemindahan 79 narapidana risiko tinggi dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sulawesi Selatan menuju kawasan Pemasyarakatan Nusakambangan sebagai langkah memperkuat keamanan dan efektivitas pembinaan.
Pemindahan yang berlangsung pada Jumat (17/7/2026) tersebut melibatkan narapidana dari Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas IIB Maros, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Lapas Kelas IIA Palopo, Rutan Kelas I Makassar, serta Rutan Kelas IIB Masamba.
Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana menjalani pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan, dan penggeledahan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Pengamanan dilakukan secara ketat melalui sinergi Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel), Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, serta personel Satbrimob Gegana Polda Sulawesi Selatan.
Rombongan bertolak dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar sebelum melanjutkan perjalanan laut menuju Surabaya. Setelah menjalani proses transit di Lapas Kelas I Surabaya, para narapidana diberangkatkan ke Nusakambangan dengan pengawalan ketat yang dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Brigjen Pol. Tatan Dirsan Atmaja.
Sesampainya di Nusakambangan, seluruh narapidana kembali menjalani pemeriksaan administrasi, kesehatan, dan penggeledahan sebelum ditempatkan di sejumlah lapas sesuai hasil asesmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Mulyadi, menegaskan bahwa pemindahan narapidana risiko tinggi merupakan bagian dari strategi nasional dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih aman sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan.
“Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan langkah strategis untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan pembinaan dilakukan sesuai tingkat risiko masing-masing narapidana,” ujar Mulyadi.
Ia juga mengapresiasi seluruh jajaran yang terlibat dalam proses pengamanan sehingga pemindahan dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi bukti kuatnya sinergi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, jajaran UPT Pemasyarakatan, dan Satbrimob Gegana Polda Sulawesi Selatan dalam mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain itu, langkah ini juga menjadi implementasi komitmen “Zero Tolerance” terhadap segala bentuk kejahatan yang dikendalikan dari dalam lapas dan rutan.
Hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai, proses pemindahan 79 narapidana risiko tinggi asal Sulawesi Selatan ke Nusakambangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif, dengan seluruh narapidana tiba di lokasi tujuan dalam keadaan lengkap.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang
