Gowa || Daftar Hitam News.Id — Persidangan gugatan Harnest L terhadap Safriadi Djaenaf Dg. Mangka terkait aktivitas penimbunan di kawasan Danau Mawang kembali menuai sorotan. Pasalnya, klaim penggugat bahwa ia memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang ditengarai sebagai area penimbunan, justru dibantah langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa.
Dalam keterangan resmi Juru Ukur BPN yang telah diberitakan media ini sebelumnya, ditegaskan bahwa lokasi yang disengketakan berada di area sempadan dan ekosistem Danau Mawang, bukan pada bidang tanah SHM sebagaimana diklaim Harnest L. Fakta ini sekaligus menguatkan dugaan bahwa aktivitas penimbunan tersebut berpotensi melanggar aturan tata ruang dan perlindungan kawasan danau.
Mediasi Kedua: Penggugat Tak Hadir, Hakim Ketua Sakit
Sidang kedua yang seharusnya memasuki agenda mediasi hari ini justru ditunda, lantaran:
Penggugat tidak hadir, hanya diwakili kuasa hukum
Hakim ketua majelis berhalangan karena sakit
Mediasi pun dijadwalkan ulang pada Kamis depan.
Ditemui di salah satu warkop dekat PN Gowa, Safriadi Djaenaf Dg. Mangka menanggap gugatan tersebut sebagai upaya yang tidak berdasar dan justru keluar dari pokok perkara. Kamis, 20/11/25.
“Apa yang dituntut penggugat itu lucu. Bahkan dalam gugatannya ciptakan jenis pekerjaan baru “Dahulu Calon Legislatif Gagal” mana ada jenis pekerjaan seperti itu. Ini jelas tidak profesional dan berpotensi tuntutan pidana,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur sejengkal pun dalam perjuangan menyelamatkan Danau Mawang.
“Saya akan lawan habis-habisan. Ini bukan soal saya, ini soal penyelamatan ekosistem Danau Mawang. Jika Pemkab Gowa tidak mampu melakukan investigasi, silakan duduk santai saja. Biar saya dan tim saya yang urus,” tandasnya.
Dari hasil liputan investigatif media ini selama beberapa bulan terakhir, ditemukan:
Aktivitas penimbunan menggunakan dump truck dan alat berat tetap berlangsung
Material didrop ke area yang merupakan zona lindung dan sempadan danau
Pemerintah Kabupaten Gowa belum menunjukkan tindakan tegas meski laporan dan bukti visual telah disampaikan
Warga resah akibat potensi pendangkalan dan perubahan ekosistem alami Danau Mawang
Beberapa warga yang diwawancarai media ini pun menegaskan bahwa penimbunan sudah terjadi lama dan terkesan “dibiarkan”.
Klaim Kepemilikan Tanah Mulai Dipertanyakan
Dengan adanya bantahan BPN Gowa terkait posisi bidang tanah, publik mulai mempertanyakan:
Apakah penggugat benar-benar memiliki SHM di area danau?
Ataukah klaim tersebut hanya dijadikan dalih untuk melegalkan aktivitas penimbunan?
Mengapa pemerintah tidak segera melakukan ground check bersama BPN dan DLH?
Pertanyaan tersebut kini menjadi tekanan publik terhadap Pemkab Gowa yang dinilai terlalu pasif.
Gerakan penyelamatan Danau Mawang yang digaungkan Safriadi mendapat banyak dukungan dari warga, aktivis, hingga tokoh masyarakat. Mereka menilai langkah Safriyadi adalah perlawanan penting demi menjaga keberlangsungan sumber resapan air terbesar di wilayah Gowa–Makassar.
Kasus gugatan ini dapat menjadi titik balik dalam mengungkap siapa sebenarnya yang berada di balik aktivitas pengerusakan Danau Mawang. Publik menunggu:
Apakah SHM penggugat sah secara lokasi?
Apakah penimbunan dilakukan dengan izin?
Mengapa Pemkab Gowa seolah tutup mata?
Hingga Berita Ini di publikasikan Media ini membuka ruang klarifikasi kepada semua pihak yang telah disebutkan dalam Pemberitaan ini demi keberimbangan informasi kepada masyarakat Luas.
Media ini akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.
Redaksi : daftarhitamnews.id
Editor : Galang
