Gowa || Daftar Hitam News.Id — Drama panjang penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, akhirnya mencapai babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 13 jam oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa, Abdullah Sirajuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gowa pada Rabu malam (17/6/2026).
Penetapan tersangka tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat dalam beberapa pekan terakhir, setelah penyidik Tipikor Polres Gowa secara intensif melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.
Sebelumnya, media ini telah memberitakan bahwa Abdullah Sirajuddin sempat dikabarkan tidak memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan sebelumnya. Namun pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 11.00 WITA, orang nomor satu di Dinas Perkimtan Gowa tersebut akhirnya mendatangi Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan.
Sejak memasuki ruang pemeriksaan penyidik Tipikor, Abdullah Sirajuddin menjalani serangkaian pertanyaan secara intensif hingga larut malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 13 jam sebelum penyidik mengambil keputusan hukum terhadap yang bersangkutan.
Sebelum status tersangka diumumkan secara resmi, media ini sempat memperoleh informasi bahwa Abdullah Sirajuddin masih berada di Polres Gowa hingga sekitar pukul 21.00 WITA. Bahkan, menurut sumber yang diperoleh media ini, pihak keluarga sempat berupaya menghubungi nomor telepon seluler miliknya, namun sudah tidak dapat dihubungi.
Untuk memastikan perkembangan proses hukum tersebut, media ini kemudian melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota Unit Tipikor Polres Gowa. Saat itu, sumber internal kepolisian tersebut menjelaskan bahwa yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
“Masih dalam proses pemeriksaan penyidik dan didampingi kuasa hukumnya,” ujar sumber tersebut.
Tidak lama berselang, informasi mengenai penetapan tersangka akhirnya dibenarkan langsung oleh Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Iptu Arman membenarkan bahwa Abdullah Sirajuddin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Gowa.
“Iya benar, beliau sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Gowa. Untuk informasi selanjutnya nanti kami akan laksanakan press release,” ujar Iptu Arman kepada media ini.
Dengan penetapan tersebut, Abdullah Sirajuddin kemudian langsung digiring menuju Rutan Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sambil menunggu tahapan penyidikan berikutnya.
Penyidik Tipikor Polres Gowa sebelumnya telah melakukan serangkaian langkah penyidikan yang cukup panjang, mulai dari pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi hingga pendalaman berbagai alat bukti.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, kasus tersebut mulai menyita perhatian publik setelah Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa pada Rabu, 20 Mei 2026.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 15.30 hingga 18.30 WITA itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan dokumen-dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Sejumlah berkas administrasi dan dokumen penting diketahui diamankan penyidik untuk kepentingan penyidikan. Pasca penggeledahan, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap mengetahui maupun terlibat dalam kegiatan yang menjadi objek penyidikan.
Rangkaian pemeriksaan tersebut terus bergulir dalam beberapa pekan terakhir. Penyidik secara bertahap mengumpulkan keterangan, mencocokkan dokumen yang telah disita, serta melakukan analisis terhadap alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.
Hingga akhirnya, berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik, status Abdullah Sirajuddin ditingkatkan menjadi tersangka.
Publik Menanti Konstruksi Perkara Secara Utuh
Meski tersangka telah ditetapkan dan penahanan telah dilakukan, hingga berita ini diterbitkan pihak Polres Gowa masih belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa tersebut.
Penyidik juga belum menyampaikan secara resmi terkait pasal yang disangkakan maupun besaran kerugian negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut.
Polres Gowa melalui Satreskrim menyatakan akan menyampaikan perkembangan lengkap kasus ini dalam agenda press release yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Kasus yang menjerat Abdullah Sirajuddin menjadi perhatian luas masyarakat Kabupaten Gowa mengingat yang bersangkutan merupakan pejabat aktif yang memimpin salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Kini, publik menanti langkah lanjutan penyidik serta pengungkapan secara terang-benderang perkara yang telah mengantarkan Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa tersebut dari ruang pemeriksaan menuju ruang tahanan.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang
