Gowa || Daftar Hitam News.Id — Komitmen Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman dalam memberantas tindak pidana korupsi mulai membuahkan hasil. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gowa, Kamis (18/6/2026), Satreskrim Polres Gowa melalui Unit Tipikor resmi menetapkan AS, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan maraton selama kurang lebih delapan jam terhadap AS. Dari hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada pengembang perumahan, pelaku usaha retail, serta pengurus badan usaha yang mengurus perizinan PBG dan SLF.
Kapolres Gowa mengungkapkan bahwa dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan tersebut dikumpulkan melalui rekening milik seorang saksi berinisial SFJ yang berfungsi sebagai rekening penampungan. Dari hasil penelusuran sementara, penyidik menemukan transaksi dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.
“Temuan tersebut baru berasal dari satu rekening yang berhasil kami identifikasi. Penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan ditemukan aliran dana maupun rekening lainnya,” ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Dalam perkara ini, SFJ masih berstatus saksi dan dinilai kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Hingga saat ini, sedikitnya 58 saksi telah diperiksa, terdiri dari aparatur pemerintah, pelaku usaha, pengembang, dan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui mekanisme pengurusan perizinan tersebut.
Untuk memperkuat pembuktian, Polres Gowa berkolaborasi dengan PPATK, Kementerian PUPR, dan sejumlah instansi terkait guna menelusuri aliran dana serta mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa sebagian dana yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Berdasarkan hasil penelusuran transaksi keuangan, terdapat aliran dana dari rekening penampungan menuju rekening pribadi AS, selain sejumlah transaksi penarikan tunai yang kini masih didalami penyidik.
Tidak hanya itu, Satreskrim Polres Gowa telah menyita tiga unit telepon genggam milik AS yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi terkait pengurusan PBG dan SLF. Ketiga perangkat tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan digital forensik guna mengungkap pola komunikasi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan menelusuri seluruh aliran dana, aset yang diperoleh, serta pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana ini. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi di Kabupaten Gowa,” tegas Kapolres.
Atas perbuatan nya,AS dijerat Pasal 12 Huruf a dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/Atau Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/Atau Pasal 607 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kapolres Gowa juga mengajak masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau mengetahui praktik serupa agar segera melapor kepada penyidik. Polres Gowa menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan membuka akses pengaduan melalui Hotline Polri 110 yang dapat dihubungi selama 24 jam.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional demi mengungkap perkara ini secara tuntas,” tutup AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang
