Jumat, Juni 19, 2026

Bekali WBP dengan Pengetahuan Hukum, Lapas Narkotika Sungguminasa Gandeng Penyuluh Hukum Sosialisasi KUHP Baru

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menerima kunjungan tim penyuluh hukum dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (18/6/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum para warga binaan terhadap berbagai perubahan serta pembaruan yang diatur dalam KUHP Baru. Melalui sosialisasi ini, WBP diberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban warga negara, sekaligus pemahaman terkait perkembangan hukum pidana nasional yang akan menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.

Tim penyuluh hukum yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri dari Nasruddin, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Wahyuddin AM, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Akbar Ramadhan, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Serli Randabunga, Penyuluh Hukum Ahli Madya, serta Nining Yulianti, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan.

Dalam pemaparannya, para penyuluh hukum menjelaskan substansi KUHP Baru, sejumlah perubahan mendasar dibandingkan KUHP sebelumnya, serta pentingnya membangun kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. Para warga binaan tampak antusias mengikuti kegiatan dan aktif berdiskusi dengan para narasumber.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gunawan, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya pembinaan kepribadian bagi warga binaan.

“Kami ingin memastikan bahwa warga binaan tetap mendapatkan akses terhadap informasi dan pendidikan hukum yang memadai. Meskipun sedang menjalani masa pembinaan di dalam lapas, mereka tetap memiliki hak untuk memahami perkembangan hukum yang berlaku di Indonesia. Pengetahuan hukum ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi mereka untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, taat hukum, dan bertanggung jawab setelah kembali ke tengah masyarakat,” ujar Gunawan.

Menurutnya, penyuluhan hukum merupakan salah satu instrumen penting dalam proses pembinaan, karena mampu membentuk kesadaran hukum dan meningkatkan pemahaman warga binaan terhadap norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) ini, Lapas Narkotika Sungguminasa menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pembinaan yang komprehensif, tidak hanya pada aspek kepribadian dan kemandirian, tetapi juga dalam meningkatkan kesadaran hukum warga binaan sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial menuju kehidupan yang lebih baik setelah bebas nantinya.

Redaksi :daftarhitamnews.id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!