Jumat, Maret 27, 2026

Dugaan Pelanggaran Perda Retail Modern di Parepare, Jarak Gerai Jadi Titik Masalah

Parepare || Daftar Hitam News.Id — Polemik penataan retail modern kembali mencuat di Parepare. Di tengah klaim sebagai kota ramah investasi dan penggerak UMKM, muncul sorotan serius terkait dugaan pelanggaran aturan daerah dalam pendirian gerai retail modern.

Perhatian publik tertuju pada beroperasinya gerai Alfamart di kawasan depan Pelabuhan Nusantara Parepare pada Ramadhan 2026. Keberadaan gerai ini dinilai berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Ketua LSM INCARE, Andi Ilham, menilai persoalan ini bukan sekadar teknis perizinan, tetapi menyangkut konsistensi penegakan hukum di daerah.

“Ini bukan soal anti-investasi. Ini soal apakah aturan yang dibuat pemerintah dijalankan atau justru diabaikan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ditemukan sejumlah fakta terkait jarak antar titik usaha yang diduga melanggar ketentuan Perda:

• ±450 meter antara Pasar Tradisional Labukkang dengan gerai Alfamart depan pelabuhan

• ±110 meter antara Indomaret di Jalan Bau Massepe dengan gerai Alfamart tersebut

• ±300 meter antara Alfamart Jalan Veteran dengan lokasi yang sama

Selain itu, pola serupa juga ditemukan di beberapa titik lain di Parepare:

• Sekitar 100 meter antara Alfamart dan Indomaret di kawasan Perumnas Wekkee

• Dugaan pelanggaran serupa di wilayah Bacukiki Barat dan Jalan Lasangga Wekkee

Jika merujuk pada substansi pengaturan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017, jarak antar gerai maupun terhadap pasar tradisional diatur untuk menjaga keseimbangan ekosistem usaha dan melindungi pelaku UMKM serta pasar rakyat.

“Kalau jarak-jarak ini benar adanya, maka patut diduga kuat ada ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku,” ujar Ilham.

Ilham juga menyoroti penggunaan sistem OSS (Online Single Submission) yang kerap dijadikan dasar operasional usaha.

Menurutnya, OSS tidak dapat dijadikan legitimasi tunggal tanpa verifikasi pemerintah daerah.

“OSS itu hanya pintu masuk administrasi. Legalitas operasional tetap harus tunduk pada Perda dan Perwali. Kalau bertabrakan, seharusnya tidak bisa dijalankan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kondisi yang terus berulang ini berpotensi menimbulkan persepsi adanya pembiaran dalam tata kelola perizinan.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, dalam memastikan konsistensi penegakan regulasi.

LSM INCARE mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha retail modern serta penguatan pengawasan di lapangan.

“Jangan sampai aturan hanya tegas di atas kertas, tapi longgar dalam praktik,” kata Ilham.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Parepare melalui dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian jarak dan proses perizinan tersebut.

Media ini membuka ruang klarifikasi kepada Pemerintah Kota Parepare, instansi teknis terkait, serta pihak pengelola usaha retail modern untuk memberikan penjelasan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Redaksi :daftarhitamnews.id

Editor : Galang

Sumber Berita :LSM INCARE

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!