Jumat, Maret 27, 2026

Ketua Laskar Indonesia Soroti Dana Hibah Pemkot Parepare, Desak KPK dan Kemendagri Turun Tangan

Pare-Pare || Daftar Hitam News.Id — Kebijakan Pemerintah Kota Parepare dalam mengucurkan dana hibah kepada institusi Aparat Penegak Hukum (APH) menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Ketua Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad, secara tegas mempertanyakan urgensi dan kepatutan pemberian hibah tersebut, terutama di tengah kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dinilai tidak sehat.

Menurut Sofyan, secara regulasi pemberian hibah memang tidak serta-merta melanggar hukum selama memenuhi ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah. Namun demikian, aspek legalitas tidak cukup menjadi dasar pembenaran jika mengabaikan prinsip kewajaran, kepatutan, dan skala prioritas anggaran.

“Persoalannya bukan sekadar legal atau tidak, tetapi apakah ini etis dan tepat di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang tidak sehat. Apalagi belanja pegawai sudah berada di kisaran 47 hingga 51 persen, melampaui batas ideal 30 persen,” ujar Sofyan.

Ia menilai, kebijakan pemberian hibah sebesar Rp2,8 miliar kepada institusi vertikal seperti Kepolisian dan Kejaksaan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Mengingat kedua institusi tersebut memiliki anggaran sendiri melalui DIPA yang bersumber dari APBN.

“Secara etika, ini sangat berisiko. Bagaimana mungkin institusi penegak hukum yang seharusnya independen menerima hibah dari pemerintah daerah yang sewaktu-waktu bisa menjadi objek penyelidikan mereka sendiri,” tegasnya.

Sofyan juga menyoroti potensi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama jika pemberian hibah tersebut tidak didukung dengan perencanaan yang transparan dan berbasis kebutuhan prioritas.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kondisi ini dapat menciptakan situasi psikologis yang tidak sehat dalam penegakan hukum, di mana aparat bisa merasa “segan” atau enggan mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerintah daerah pemberi hibah.

“Ini bukan hanya soal administrasi anggaran, tetapi menyangkut independensi penegakan hukum. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Sofyan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun langsung melakukan penelusuran terhadap kebijakan tersebut. Ia juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta instansi terkait lainnya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan APBD Pemerintah Kota Parepare.

“Kami meminta KPK, Kemendagri, dan seluruh instansi yang berwenang untuk mengusut secara transparan. Jika memang ada pelanggaran prinsip atau indikasi penyalahgunaan kewenangan, harus ditindak tegas,” pungkasnya.

Selain itu, Sofyan juga secara terbuka meminta Pemerintah Kota Parepare untuk dapat duduk bersama dengan Laskar Indonesia guna mengkaji secara menyeluruh kebijakan pemberian dana hibah tersebut.

“Kami membuka ruang dialog. Kami ingin Pemkot Parepare duduk bersama dengan kami untuk mengkaji kebijakan ini secara objektif, transparan, dan demi kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam situasi adanya arahan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, setiap kebijakan belanja daerah seharusnya benar-benar difokuskan pada kebutuhan mendesak masyarakat, seperti infrastruktur dasar, penanganan stunting, dan pelayanan publik, bukan pada hal-hal yang berpotensi menimbulkan polemik.

Dengan mencuatnya isu ini, publik kini menunggu langkah konkret dari aparat pengawasan dan penegak hukum untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah tetap berada dalam koridor transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat luas.

Redaksi :daftarhitamnews.id

Editor : Galang

Sumber Berita: Laskar Indonesia

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!