Pare-Pare || Daftar Hitam News.Id — Polemik operasional gerai retail modern di kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya disorot terkait dugaan pelanggaran jarak sesuai Perda, fakta terbaru justru memunculkan pertanyaan yang lebih serius: bagaimana sebuah usaha bisa tetap berjalan meski disebut tidak direkomendasikan oleh dinas teknis?
Ketua LSM INCARE, Andi Ilham, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi langsung, Dinas Perdagangan tidak memberikan persetujuan terhadap operasional retail tersebut.
“Informasi yang kami terima, izin dari sisi Dinas Perdagangan tidak direkomendasikan. Tapi faktanya usaha itu tetap beroperasi,” ujarnya.
Dalam penelusuran awal, terungkap bahwa proses penindakan antar instansi belum berjalan efektif. Dinas Perdagangan disebut belum turun langsung, sementara Satpol PP menunggu surat rekomendasi dari SKPD teknis.
Situasi ini menciptakan kondisi yang oleh banyak pihak dinilai sebagai “ruang abu-abu” dalam tata kelola pemerintahan.
Di satu sisi, ada indikasi penolakan dari dinas teknis. Di sisi lain, tidak ada langkah cepat untuk menghentikan operasional usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan.
Persoalan ini juga kembali menyoroti implementasi sistem OSS (Online Single Submission). Dalam praktiknya, OSS sering dipersepsikan sebagai izin final, padahal secara regulatif tetap membutuhkan verifikasi daerah.
Jika benar izin berbasis OSS tidak disinkronkan dengan Perda, maka celah inilah yang berpotensi dimanfaatkan.
“Ini yang harus dijelaskan ke publik. Apakah ini murni kesalahan sistem, atau ada pembiaran?” kata Ilham.
Muncul Pertanyaan Publik: Adakah Peran Perantara?
- Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan yang berkembang di masyarakat: apakah ada aktor perantara atau “broker” dalam proses perizinan?
- Meski belum ada bukti yang mengarah pada praktik tersebut, namun pola kejadian — mulai dari dugaan penolakan izin hingga tetap beroperasinya usaha — dinilai cukup untuk memicu kecurigaan publik.
“Ini bukan tuduhan, tapi pertanyaan publik yang wajar. Bagaimana mungkin izin tidak direkomendasikan, tapi usaha tetap jalan?” tegas Ilham.
Kasus ini dinilai menjadi ujian nyata bagi Pemerintah Kota Parepare di bawah kepemimpinan Tasming Hamid.
Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka, kondisi ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem perizinan dan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa aturan hanya berlaku bagi yang lemah, tapi longgar bagi yang punya akses,” ujar Ilham.
LSM INCARE mendorong:
- Audit menyeluruh terhadap proses perizinan retail modern
- Transparansi dokumen izin dan rekomendasi teknis
- Koordinasi cepat antar instansi penegak Perda
Menurut Ilham, langkah ini penting untuk memastikan tidak ada celah yang disalahgunakan dalam sistem perizinan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi tertulis dari Dinas Perdagangan, DPMPTSP, maupun Satpol PP terkait:
- Status penolakan izin
- Alasan belum adanya penindakan
- Legalitas operasional gerai tersebut
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna memberikan penjelasan yang utuh dan berimbang kepada publik.
Redaksi :daftarhitamnews.id
Editor : Galang
Sumber Berita : LSM INCARE
