Selasa, Mei 19, 2026

Di Tengah Instruksi Efisiensi Presiden, Anggaran Makan Minum Pemkot Makassar Rp12,7 Miliar Dipertanyakan Publik

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Anggaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan publik. Nilainya yang mencapai sekitar Rp12,7 miliar dinilai memunculkan pertanyaan di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini ditekankan pemerintah pusat.

Berdasarkan data yang beredar pada sistem pengadaan pemerintah, terdapat dua paket belanja “Makanan dan Minuman Jamuan Tamu” di lingkup Sekretariat Daerah Kota Makassar, yakni:

Kode RUP: 64155756

Nama Paket :Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu

Nilai Pagu: Rp.2.734.077.150

Kode RUP : 64094614

Nama Paket : Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu

Nilai Pagu : Rp10.035.130.000

Total akumulasi dari dua paket tersebut mencapai Rp12.769.207.150 atau sekitar Rp12,7 miliar.

Besarnya angka tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat setelah dikonversi secara sederhana dalam hitungan aktivitas pemerintahan tahunan. Dengan asumsi aktivitas pemerintahan berjalan sekitar 336 hari dalam setahun, maka nilai tersebut setara dengan sekitar Rp37 hingga Rp38 juta per hari.

Konversi angka itu memunculkan berbagai pertanyaan publik terkait urgensi penggunaan anggaran tersebut.

Masyarakat mulai mempertanyakan:

  • apakah setiap hari terdapat tamu pemerintahan dalam jumlah besar,
  • berapa banyak agenda resmi yang digelar setiap hari,
  • serta apakah pengeluaran sebesar itu masih relevan di tengah dorongan efisiensi anggaran nasional.

Jika disimulasikan menggunakan asumsi sederhana:

  • konsumsi Rp50 ribu per paket, maka anggaran Rp38 juta setara sekitar 760 porsi per hari,
  • sedangkan jika Rp75 ribu per paket, maka setara sekitar 500 porsi per hari.

Dari simulasi tersebut, publik mulai mempertanyakan seberapa besar sebenarnya kebutuhan jamuan makan minum di lingkungan Pemerintah Kota Makassar setiap harinya.

Apalagi sebelumnya Presiden RI telah menekankan pentingnya efisiensi belanja daerah, termasuk pembatasan kegiatan seremonial, pengurangan rapat yang tidak prioritas, hingga penghematan belanja pendukung birokrasi.

Sorotan publik semakin menguat setelah angka tersebut dibandingkan dengan masa pemerintahan sebelumnya. Pada Ranperda APBD 2024 di era Wali Kota Makassar Danny Pomanto, anggaran dengan nomenklatur serupa disebut berada di kisaran Rp5,7 miliar.

Artinya, terjadi kenaikan lebih dari dua kali lipat pada rancangan anggaran terbaru.

Pemerintah Kota Makassar melalui Kabag Umum sebelumnya memberikan klarifikasi bahwa anggaran tersebut bukan diperuntukkan bagi konsumsi pribadi wali kota, melainkan akumulasi kebutuhan pemerintahan selama satu tahun.

Penjelasan tersebut disebut mencakup:

  • rapat pemerintahan,
  • penerimaan tamu,
  • forum koordinasi,
  • kegiatan protokoler,
  • hingga agenda lintas perangkat daerah.

Secara administratif dan birokrasi, penjelasan tersebut dinilai masih dapat dipahami karena dalam struktur APBD satu pos belanja memang dapat mencakup berbagai kegiatan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

Namun di sisi lain, publik menilai penjelasan normatif tersebut belum menjawab inti pertanyaan masyarakat:

  • mengapa anggaran meningkat signifikan,
  • apa dasar kebutuhan kenaikan,
  • dan apakah kenaikan tersebut sejalan dengan semangat efisiensi yang saat ini ditekankan pemerintah pusat.

Media ini juga mencoba melakukan konfirmasi kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melalui pesan WhatsApp.

Menanggapi polemik yang berkembang, Munafri memberikan jawaban singkat:

“Bukan begitu cara membacanya.”

Pernyataan tersebut justru kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Publik menilai, apabila konversi angka Rp12,7 miliar menjadi sekitar Rp38 juta per hari dianggap keliru, maka pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana cara pembacaan anggaran yang benar dan mudah dipahami masyarakat.

Sebab dalam perspektif publik, konversi angka harian dilakukan untuk menggambarkan skala besarnya anggaran secara lebih sederhana.

Secara teknokrasi anggaran, pemerintah memang dapat berargumen bahwa angka Rp12,7 miliar merupakan pagu tahunan yang mencakup berbagai kegiatan pemerintahan dan bukan pengeluaran literal setiap hari.

Namun masyarakat menilai substansi pertanyaannya tetap sama:

  • seberapa besar kebutuhan riil jamuan pemerintahan,
  • seberapa sering kegiatan digelar,
  • serta apakah seluruh kegiatan tersebut benar-benar prioritas.

Menanggapi polemik tersebut, LSM PAKAR turut memberikan tanggapan terhadap pernyataan Wali Kota Makassar.

LSM PAKAR menilai masyarakat tidak sedang mempersoalkan legalitas administratif semata, melainkan mempertanyakan aspek kepantasan anggaran di tengah situasi ekonomi dan kebijakan efisiensi nasional.

“Kalau pemerintah mengatakan masyarakat salah membaca angka itu, maka pemerintah juga wajib menjelaskan cara membaca yang benar secara logis dan terbuka,” ujar perwakilan LSM PAKAR.

Menurutnya, publik saat ini tidak hanya melihat apakah anggaran tersebut sah secara administrasi, tetapi juga apakah anggaran tersebut pantas dan selaras dengan semangat efisiensi yang sedang digaungkan pemerintah pusat.

“Presiden meminta pengurangan kegiatan seremonial dan efisiensi belanja birokrasi. Maka ketika anggaran makan minum justru melonjak, masyarakat tentu bertanya-tanya,” lanjutnya.

LSM PAKAR juga menilai konversi angka Rp12,7 miliar menjadi sekitar Rp38 juta per hari merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat untuk memahami skala penggunaan anggaran daerah.

“Pertanyaannya sederhana, apakah setiap hari ada tamu sebanyak itu di Pemkot? Apakah setiap hari ada agenda besar? Kalau memang ada, pemerintah harus membuka rinciannya agar publik memahami urgensinya,” tegasnya.

PAKAR mendorong Pemerintah Kota Makassar membuka secara rinci:

  • jumlah agenda tahunan,
  • estimasi peserta kegiatan,
  • standar biaya konsumsi,
  • hingga target dan output kegiatan yang menggunakan anggaran tersebut.

Menurut PAKAR, transparansi diperlukan agar polemik tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci dari Pemerintah Kota Makassar terkait volume kegiatan, jumlah agenda tahunan, maupun dasar perhitungan kebutuhan anggaran jamuan makan minum tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi lanjutan, maupun penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Makassar terkait rincian kegiatan, dasar perhitungan anggaran, serta kebijakan efisiensi yang diterapkan dalam penggunaan pos belanja tersebut.

Redaksi :daftarhitamnews.id

Editor : Galang

Sumber Berita: Data Pagu Makan Minum Pemkot Makassar 2026.

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!