Jeneponto || Daftar Hitam News.Id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat dini hari, 12 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 1 kilogram.
Berdasarkan informasi yang dimuat salah satu media online dan masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak terkait saat itu, operasi pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika tersebut dilaporkan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto IPTU Syahrir, S.H., bersama Kanit II Opsnal Narkoba AIPTU Asriel Alam, S.H., dengan melibatkan sejumlah personel gabungan dari Unit Narkoba, Unit Resmob, dan Unit Intelkam.
Operasi tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jembatan Belokallong, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai menjadi titik transaksi. Sekitar pukul 01.30 Wita, tim melihat sebuah mobil Toyota Calya warna putih yang kemudian menjadi target operasi.
Menurut informasi yang diperoleh, kendaraan tersebut diduga berupaya melarikan diri saat akan dilakukan pemeriksaan sehingga terjadi aksi pengejaran. Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian hingga kendaraan berhasil dihentikan.
Dari dalam kendaraan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RI dan MF. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kemasan teh Cina warna hijau bermerek Guanyinwang yang berisi satu sachet plastik besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1 kilogram.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam kendaraan yang digunakan kedua terduga pelaku.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Calya warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal sebagaimana dimuat dalam informasi yang beredar, kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Jeneponto.
Di tengah pengungkapan kasus tersebut, muncul sorotan terkait dugaan pelarangan aktivitas peliputan terhadap seorang wartawan yang berada di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan yang sebelumnya diperoleh media ini dan dimuat salah satu media online, seorang wartawan bernama Usman mengaku sempat dilarang mengambil gambar maupun merekam video saat proses penangkapan berlangsung.
Menurut keterangannya, dirinya sempat diteriaki oleh seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di lokasi.
“‘Woi, kau siapa, jangan video’,” ujar Usman menirukan ucapan yang menurutnya disampaikan oleh oknum anggota tersebut.
Usman mengaku telah menjelaskan bahwa dirinya merupakan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Namun, menurut pengakuannya, larangan tersebut tetap berlanjut.
Ia juga mengaku telepon genggam yang digunakan untuk merekam sempat diambil oleh petugas sehingga dokumentasi yang telah direkam tidak lagi berada dalam penguasaannya saat itu.
Peristiwa tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan di kalangan insan pers dan masyarakat yang menilai perlunya penjelasan resmi dari pihak kepolisian agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait kejadian yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Setelah sehari berupaya memperoleh konfirmasi, media ini akhirnya menerima klarifikasi resmi dari Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto IPTU Syahrir, S.H., pada Sabtu (13/6/2026) melalui pesan WhatsApp.
Dalam keterangannya, IPTU Syahrir menjelaskan bahwa saat operasi penangkapan berlangsung, terdapat seseorang yang mendekati lokasi kejadian sambil melakukan perekaman video.
Menurutnya, personel yang bertugas telah mengingatkan agar yang bersangkutan tidak mendekati area penindakan dan tidak melakukan pengambilan gambar dari jarak dekat karena situasi saat itu masih berpotensi membahayakan keselamatan.
IPTU Syahrir menjelaskan bahwa pada saat proses penangkapan, terduga pelaku yang mengendarai kendaraan sempat berupaya melarikan diri dengan menabrakkan mobilnya sehingga petugas harus melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan kendaraan tersebut.
Karena situasi yang dinilai masih berisiko, petugas melakukan lokalisir tempat kejadian perkara (TKP) guna mencegah kemungkinan adanya korban jiwa dari masyarakat sekitar serta menjaga kelancaran proses penyelidikan dan pengembangan kasus.
Terkait telepon genggam yang digunakan untuk merekam, IPTU Syahrir membenarkan bahwa perangkat tersebut sempat diminta oleh anggota yang bertugas. Namun menurutnya, telepon genggam tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses penangkapan selesai dilakukan.
Lebih lanjut, IPTU Syahrir menyampaikan bahwa pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, dirinya bersama KBO Satresnarkoba Polres Jeneponto telah bertemu dengan sejumlah wartawan di salah satu kafe di Kabupaten Jeneponto guna memberikan penjelasan terkait insiden tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Satresnarkoba Polres Jeneponto juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi selama proses penindakan di lapangan.
Menurut keterangan IPTU Syahrir, wartawan yang sebelumnya menyampaikan keberatan atas insiden tersebut telah menerima permohonan maaf yang disampaikan dan berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, media ini memandang perlu menyampaikan keterangan dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam pemberitaan.
Sementara itu, proses penyidikan terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 1 kilogram tersebut masih terus berlangsung dan penanganannya sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Satresnarkoba Polres Jeneponto.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang
