Makassar || Daftar Hitam News.id — Langkah Bupati Gowa Husniah Talenrang yang mengajukan surat permohonan fasilitasi perdamaian kepada Gubernur Sulawesi Selatan mendapat respons tegas dari Pemerintah Provinsi Sulsel. Alih-alih mengambil peran sebagai penengah, Pemprov justru menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah komunikasi antara Bupati dan DPRD sebagai dua lembaga yang memiliki kedudukan sejajar.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menilai hubungan antara kepala daerah dan DPRD merupakan hubungan kemitraan yang dibangun atas kesepahaman kedua belah pihak, bukan hubungan yang dapat diselesaikan melalui intervensi pemerintah provinsi.
“Kenapa disebut mitra? Karena kalau satu yang mau, yang lain tidak mau, tidak jadi urusan. Jadi harus memang mereka bersepakat. Kuncinya adalah komunikasi. Komunikasi itu tidak mesti diumumkan kepada publik. Karena komunikasi personal,” kata Jufri Rahman.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi isyarat bahwa Pemprov Sulsel tidak melihat adanya alasan mendesak untuk turun tangan memfasilitasi hubungan antara Bupati Gowa dan DPRD Gowa.
Bahkan, Jufri mempertanyakan urgensi permohonan tersebut.
“Jadi apanya yang harus difasilitasi? Mereka mitra sejajar. Saya tanya, apa kendalanya sehingga harus ikut campur Pemprov?” ujarnya.
Menurutnya, apabila Pemerintah Provinsi memaksakan diri masuk dalam persoalan tersebut, justru dapat menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap dinamika hubungan eksekutif dan legislatif di Kabupaten Gowa.
“Umpamanya, Bupati meminta Pemprov memfasilitasi, lalu kita turun. Lalu DPRDnya mengatakan, jangan ikut campur, ini urusan internal kami. Kan boleh saja begitu,” jelasnya.
Sikap Pemprov Sulsel tersebut dinilai sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak mencampuri urusan yang secara prinsip harus diselesaikan melalui komunikasi politik antara dua unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Muhammad Kasim Sila, juga mempertanyakan langkah Bupati Husniah Talenrang yang mengirimkan surat permohonan perdamaian kepada Gubernur Sulsel.
Menurut Kasim Sila, tidak pernah ada konflik kelembagaan antara Pemerintah Kabupaten Gowa dengan DPRD Gowa yang membutuhkan campur tangan Pemerintah Provinsi. Baginya, hubungan Bupati dan DPRD merupakan hubungan kemitraan yang memiliki mekanisme komunikasi sendiri.
Respons Sekda Sulsel ini sekaligus memperkuat pandangan bahwa penyelesaian dinamika antara Bupati dan DPRD bukan berada pada ruang intervensi Pemerintah Provinsi, melainkan harus diselesaikan melalui komunikasi langsung sebagai mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kini, surat permohonan perdamaian yang diajukan Bupati Gowa justru memunculkan pertanyaan baru di ruang publik: jika hubungan eksekutif dan legislatif memang merupakan kemitraan yang setara, mengapa penyelesaiannya harus melibatkan Pemerintah Provinsi? Pertanyaan tersebut menjadi sorotan setelah Pemprov Sulsel secara terbuka menyatakan tidak ingin masuk ke dalam konflik yang dinilai sebagai urusan internal Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang




