Senin, Juli 27, 2026

Pasca Laporan Pansus Hak Angket, 41 Anggota DPRD Gowa Resmi Serahkan Usulan Hak Menyatakan Pendapat

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Pasca Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, proses pembahasan memasuki tahapan lanjutan. Salinan laporan hasil Pansus telah dibagikan kepada seluruh 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa untuk dipelajari dan dikaji di masing-masing fraksi sebagai bagian dari mekanisme pengambilan keputusan secara objektif dan bertanggung jawab.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), mengungkapkan bahwa pada Jumat, 24 Juli 2026, pimpinan DPRD secara resmi menerima surat usulan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat yang ditandatangani oleh 41 anggota DPRD Kabupaten Gowa.

“Salinan laporan hasil Pansus telah dibagikan kepada seluruh 45 anggota DPRD untuk dipelajari dan dikaji bersama di fraksi masing-masing. Selanjutnya, pada Jumat, 24 Juli 2026, pimpinan DPRD menerima surat usulan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat yang ditandatangani oleh 41 anggota DPRD. Penerimaan surat tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD,” ujar HAR.

Menurut HAR, sebagai unsur pimpinan DPRD, pihaknya memiliki kewajiban untuk memproses usulan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Secepatnya kami akan membawa usulan ini ke rapat pimpinan dan rapat pimpinan diperluas. Tahapan berikutnya akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditentukan, melalui Badan Musyawarah (Banmus) dan selanjutnya dijadwalkan dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan keputusan DPRD,” jelasnya.

HAR juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati setiap tahapan yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi terhadap proses yang masih berlangsung.

“DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa serta menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.

Masuknya usulan Hak Menyatakan Pendapat yang didukung 41 anggota DPRD menjadi tahapan penting pasca selesainya pembahasan Pansus Hak Angket. Selanjutnya, seluruh proses akan berjalan sesuai mekanisme kelembagaan DPRD hingga nantinya diputuskan dalam Rapat Paripurna.

 

Redaksi :daftarhitamnews.Id

Editor :Galang

 

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!