Makassar || Daftar Hitam News.Id — Potongan video berisi pernyataan Prof. Mahfud MD yang disampaikan lebih dari satu dekade lalu kembali menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Video tersebut viral di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Dalam video tersebut, Prof. Mahfud MD menyampaikan pandangannya bahwa apabila pemerintah tidak mampu memberantas korupsi, maka gerakan tidak membayar pajak dapat dipandang sebagai bentuk perlawanan politik terhadap praktik korupsi. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks pembahasan hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada September 2012, ketika isu mafia pajak dan pemberantasan korupsi menjadi perhatian nasional.
Meski merupakan pernyataan lama, video tersebut kembali ramai dibagikan setelah muncul berbagai perkara dugaan korupsi yang menjadi sorotan masyarakat, termasuk perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, perkara tersebut masih berada dalam proses penyidikan. Penyidik mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka dalam jumlah yang sangat besar. Sejumlah pemberitaan menyebut nilainya mencapai sekitar Rp1 miliar per hari, namun besaran tersebut masih merupakan bagian dari materi penyidikan dan akan diuji dalam proses persidangan. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kembalinya video Prof. Mahfud MD memunculkan beragam respons masyarakat. Banyak warganet mengaitkan isi pernyataan tersebut dengan kondisi pemberantasan korupsi saat ini. Selama lebih dari satu dekade sejak pernyataan itu disampaikan, berbagai perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, pejabat publik, kepala daerah, hingga pimpinan lembaga terus terungkap melalui proses hukum.
Di sisi lain, pajak merupakan kewajiban konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penerimaan perpajakan juga menjadi salah satu sumber utama pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berbagai kajian ekonomi menunjukkan bahwa sekitar 82,4 persen penerimaan negara berasal dari sektor perpajakan, sehingga masyarakat berharap setiap rupiah yang dibayarkan melalui pajak dikelola secara transparan, akuntabel, dan digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.
Menanggapi kembali viralnya pernyataan Prof. Mahfud MD tersebut, Pimpinan Redaksi Daftar Hitam News.Id, Ahmad Muhammad K (Galang), menilai bahwa substansi pernyataan yang disampaikan pada tahun 2012 masih relevan sebagai refleksi atas pentingnya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Pernyataan Prof. Mahfud MD yang kembali viral bukan sekadar mengingatkan publik pada sebuah ucapan yang pernah disampaikan pada tahun 2012. Pernyataan itu menjadi refleksi bahwa persoalan korupsi di Indonesia hingga hari ini masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus diselesaikan melalui penegakan hukum yang konsisten, profesional, dan tanpa pandang bulu.”
Menurutnya, sejak pernyataan tersebut disampaikan hingga saat ini, masyarakat masih menyaksikan berbagai perkara korupsi yang terungkap dan melibatkan sejumlah pejabat publik. Kondisi itu menjadi tantangan bagi seluruh aparat penegak hukum untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
“Ketika publik membaca informasi mengenai dugaan adanya aliran dana hingga sekitar Rp1 miliar per hari dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum, tentu hal tersebut menimbulkan keprihatinan. Apalagi program tersebut menggunakan anggaran negara yang sebagian besar bersumber dari pajak masyarakat. Karena itu, proses hukum harus berjalan secara transparan, profesional, dan tuntas agar kepercayaan publik terhadap negara tetap terjaga.”
Galang menegaskan bahwa kritik terhadap praktik korupsi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokrasi. Namun, kritik tersebut harus tetap disampaikan dalam koridor hukum dan menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.
“Masyarakat telah memenuhi kewajibannya membayar pajak sebagai bentuk partisipasi membangun negara. Jika benar sekitar 82,4 persen penerimaan negara berasal dari sektor perpajakan, maka sudah menjadi kewajiban moral dan konstitusional bagi seluruh penyelenggara negara untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sedangkan mereka yang masih berstatus tersangka tetap harus dihormati hak-haknya sesuai asas praduga tak bersalah.”
Ia menambahkan, kembali viralnya pernyataan Prof. Mahfud MD hendaknya menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh penyelenggara negara dalam menjaga integritas dan amanah rakyat.
Sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Daftar Hitam News.Id menilai bahwa transparansi pengelolaan keuangan negara, pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik, serta penegakan hukum yang adil merupakan fondasi utama dalam membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang
