Senin, Juli 27, 2026

Diduga Nekat Bangun Tanpa PBG, Nadhifa Land Barombong Seolah Kebal Hukum: Material Timbunan Diduga Berasal dari Tambang Ilegal

GOWA || Daftar Hitam News.IdKetika masyarakat diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum membangun, sebuah proyek perumahan di Kabupaten Gowa justru diduga leluasa menjalankan aktivitas konstruksi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, apakah aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara pengembang dapat bebas mengabaikannya?

Sorotan itu mengarah ke Perumahan Nadhifa Land yang berlokasi di Dusun Bontobila, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong. Berdasarkan informasi yang dihimpun Daftar Hitam News.id, proyek tersebut diduga tetap melakukan pembangunan meski izin PBG sebagai dasar hukum pelaksanaan konstruksi belum diterbitkan.

Sumber terpercaya di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kabupaten Gowa menyebutkan, hingga kini PBG proyek tersebut belum terbit. Proses administrasi disebut masih terhambat karena belum adanya penandatanganan pejabat berwenang menyusul persoalan hukum yang menimpa Kepala Dinas Perkimtan.

Artinya, apabila informasi tersebut benar, maka aktivitas pembangunan yang saat ini berlangsung diduga belum memiliki landasan hukum sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung.

Ironisnya, pihak pengembang diketahui telah mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Namun, berdasarkan penjelasan dari instansi teknis, KKPR bukanlah izin membangun. Dokumen tersebut hanya memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang, sedangkan pelaksanaan pembangunan fisik tetap mensyaratkan terbitnya PBG.

Pantauan langsung Daftar Hitam News.id di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan berlangsung tanpa hambatan. Sedikitnya sekitar sepuluh unit rumah tampak telah berdiri, sementara kendaraan pengangkut tanah masih terus melakukan aktivitas penimbunan.

Fakta di lapangan tersebut semakin memperkuat pertanyaan publik. Mengapa proyek yang diduga belum mengantongi PBG tetap bisa berjalan? Di mana fungsi pengawasan pemerintah daerah? Apakah ada pembiaran, atau justru ada pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut?

Persoalan ini semakin serius setelah muncul dugaan bahwa material tanah timbunan yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan tanpa izin (ilegal). Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi perizinan, melainkan dapat mengarah pada dugaan pelanggaran di sektor pertambangan dan lingkungan hidup.

Penggunaan material yang diduga berasal dari tambang ilegal berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, sekaligus menciptakan rantai praktik usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Perumahan Nadhifa Land belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan Daftar Hitam News.id. Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengembang maupun instansi terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kini publik menunggu keberanian Pemerintah Kabupaten Gowa, dinas teknis, serta aparat penegak hukum untuk bertindak. Jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin tergerus. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan, dan aturan tidak boleh berhenti hanya sebagai tulisan di atas kertas.

Redaksi :daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!