Kamis, Agustus 27, 2026
spot_img
spot_img

Pabrik dan Gudang PT MUJUR Berdampingan dengan Kantor Lurah Karuwisi Utara, Legalitas dan Kesesuaian Zonasi Dipertanyakan

Makassar, Daftar Hitam News.Id —  Keberadaan aktivitas produksi dan penyimpanan barang milik PT MUJUR di Jalan Adipura No. 22, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, lokasi tersebut berada tepat berdampingan dengan Kantor Kelurahan Karuwisi Utara yang berada di Jalan Adipura Raya No. 20.

Data BPS mencatat MUJUR BISKUIT (LIANG SENG) di Jalan Adipura No. 22, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, dengan produk utama biskuit, KBLI 10710, dan skala industri menengah.

Sementara berdasarkan dokumen Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar tertanggal 19 Juni 2024 yang diperoleh media ini, lokasi usaha tersebut disebut memiliki luas sekitar 6.000 meter persegi, terdiri atas ruang produksi, kantor administrasi, penyimpanan bahan baku produksi, penyimpanan hasil produksi dan lahan parkir kendaraan operasional.

Dokumen tersebut juga mencantumkan NIB, izin usaha industri tahun 2019 serta KBLI 10710.

Namun, keberadaan izin usaha tersebut belum serta-merta menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apakah seluruh aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut sesuai dengan tata ruang dan ketentuan pergudangan yang berlaku saat ini?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan setelah diberlakukannya Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Makassar Tahun 2024–2043.

Dalam Pasal 46 Perda 7/2024, Kawasan Peruntukan Industri (KPI) disebut terdapat di Kecamatan Biringkanaya, Manggala, Tallo, Tamalanrea dan Ujung Tanah.

Kecamatan Panakkukang tidak tercantum dalam daftar Kawasan Peruntukan Industri tersebut.

Namun fakta ini tidak otomatis berarti kegiatan industri MUJUR ilegal.

Sebab, RTRW juga mengenal kawasan perdagangan dan jasa. Dalam ketentuan mengenai kawasan tersebut, kegiatan industri kecil dan menengah dapat diperbolehkan dengan syarat.

Karena itu, titik persoalannya bukan semata-mata:

“Apakah Kecamatan Panakkukang boleh ada industri?”

Melainkan:

“Pada zona pola ruang apa tepatnya bidang tanah Jalan Adipura No. 22 berada berdasarkan RTRW yang berlaku?”

Jawaban tersebut harus dibuktikan melalui peta pola ruang serta dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang yang dimiliki perusahaan.

Persoalan menjadi semakin menarik berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan media ini pada 20 Agustus 2026.

Saat berada di lokasi, media menemukan sejumlah kardus kemasan air minum dalam gelas dengan merek “MJR” berada di dalam kawasan tersebut.

Media kemudian sempat meminta keterangan kepada salah seorang petugas keamanan atau security yang berada di lokasi.

Ketika ditanya mengenai keberadaan kemasan air minum tersebut, security menjawab:

“Di sini gudang air minum MJR, Pak.”

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari petugas keamanan di lapangan, sehingga media tidak serta-merta menyimpulkan bahwa lokasi tersebut secara administratif telah ditetapkan sebagai gudang air minum.

Namun keterangan tersebut menjadi penting untuk diverifikasi.

Pasalnya, data yang diperoleh media sebelumnya mencatat kegiatan MUJUR sebagai industri biskuit dengan KBLI 10710.

Lantas muncul pertanyaan:

Apakah air minum merek “MJR” tersebut diproduksi di lokasi yang sama, atau hanya disimpan dan didistribusikan dari lokasi tersebut?

Jika hanya disimpan sementara sebagai bagian dari aktivitas internal perusahaan, tentu memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Namun apabila lokasi tersebut digunakan sebagai gudang penyimpanan sekaligus distribusi air minum secara komersial, maka kegiatan tersebut perlu diperiksa dari sisi KBLI, NIB, fungsi bangunan, kesesuaian tata ruang dan ketentuan pergudangan.

Selain menemukan kardus kemasan air minum merek “MJR”, pada investigasi tanggal 20 Agustus 2026, media ini juga melihat sejumlah kendaraan mobil box keluar-masuk kawasan PT MUJUR.

Aktivitas kendaraan tersebut menjadi salah satu dasar media untuk mempertanyakan lebih jauh fungsi kawasan tersebut.

Apakah lokasi tersebut hanya digunakan sebagai:

pabrik biskuit dengan gudang internal penunjang produksi, atau telah berkembang menjadi:

tempat penyimpanan dan distribusi berbagai produk?

Pertanyaan tersebut penting karena klasifikasi kegiatan usaha tidak hanya ditentukan oleh keberadaan sebuah izin, tetapi juga harus dilihat dari kegiatan faktual yang berlangsung di lapangan.

Data yang diperoleh media menunjukkan MUJUR tercatat sebagai industri biskuit dengan KBLI 10710.

Namun dalam investigasi lapangan, media menemukan kemasan air minum gelas dengan merek “MJR” dalam jumlah yang cukup banyak.

Karena itu, terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah dan pihak perusahaan:

  1. Siapa pemilik merek “MJR” tersebut?
  2. Apakah air minum tersebut diproduksi di lokasi Jalan Adipura No.22?
  3. Jika tidak diproduksi di lokasi tersebut, mengapa terdapat penyimpanan dalam jumlah besar?
  4. Apakah kegiatan tersebut tercantum dalam NIB perusahaan?
  5. Apakah terdapat KBLI yang sesuai dengan kegiatan air minum?
  6. Apakah lokasi tersebut memiliki legalitas penyimpanan dan distribusi?
  7. Apakah bangunan memiliki PBG/SLF sesuai fungsi penggunaannya?
  8. Apakah aktivitas tersebut masuk kategori gudang yang tunduk pada ketentuan pergudangan Kota Makassar?

Media menegaskan, temuan kardus air minum dan mobil box belum dijadikan kesimpulan adanya pelanggaran.

Temuan tersebut merupakan fakta lapangan yang perlu diverifikasi dan diklarifikasi kepada pihak berwenang.

Persoalan lainnya adalah fungsi gudang. Perwali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Gudang menjadi salah satu regulasi yang harus diperiksa.

Perwali tersebut mengatur lokasi kegiatan pergudangan pada wilayah tertentu.

Karena itu harus dibedakan secara tegas:

Gudang internal pabrik sebagai bagian dari proses produksi, dengan

Gudang komersial/distribusi yang melakukan penyimpanan dan pergerakan barang sebagai kegiatan tersendiri.

Apabila lokasi PT MUJUR hanya menyimpan bahan baku dan produk jadi sebagai bagian integral dari proses produksi biskuit, maka konstruksinya berbeda.

Namun jika lokasi tersebut juga menjalankan fungsi penyimpanan dan distribusi air minum atau produk lainnya secara komersial, maka pemerintah perlu menjelaskan dasar legalitas dan kesesuaian zonasinya.

Media ini telah melakukan upaya konfirmasi secara bertahap.

Pada 20 Agustus 2026, media melakukan investigasi awal sekaligus memperkenalkan diri sebagai media.

Pada 21 Agustus 2026, media kembali melakukan konfirmasi terkait legalitas pabrik serta dugaan aktivitas pergudangan PT MUJUR.

Kemudian pada 27 Agustus 2026, media kembali berupaya meminta klarifikasi kepada Lurah Karuwisi Utara, Nurul Muchlisa, melalui sambungan telepon.

Sambungan telepon sempat tersambung, namun kemudian terputus.

Beberapa saat kemudian, Lurah Karuwisi Utara membalas pesan media dengan mengatakan:

“Di musholla KA.”

Kemudian Lurah menyampaikan:

“Maaf pak di’, Sebelumnya sy blm kenal kt dan blm pernah ketemu. Knp kita langsung ngegas heheh Lain kali Konfirmasi atau minta waktu utk wawancara,bkn mendesak melalui tpn berulang. Makasih.”

Lurah kemudian menambahkan:

“Dan menurut info dari stafku SDH mki dijelaskan terkait perizinannya.”

Media menghargai respons tersebut.

Namun pernyataan bahwa persoalan perizinan telah dijelaskan oleh staf masih menyisakan sejumlah pertanyaan publik.

Izin apa yang dimaksud?

Izin diterbitkan oleh instansi mana?

Apakah izin tersebut hanya berkaitan dengan industri biskuit atau juga mencakup aktivitas penyimpanan dan distribusi air minum?

Dan yang paling penting:

Apakah lokasi tersebut telah diverifikasi kesesuaiannya dengan tata ruang terbaru?

Pertanyaan itu menjadi relevan karena PT MUJUR berada tepat di samping Kantor Kelurahan Karuwisi Utara, sehingga posisi pemerintah setempat tentu menjadi bagian penting dalam upaya memperoleh informasi mengenai kondisi dan aktivitas di wilayah tersebut.

Media ini sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar pada 20 Agustus 2026.

Dalam komunikasi dengan salah seorang pegawai Disperindag yang disebut akan turun melakukan investigasi lapangan, media memperoleh informasi bahwa surat tugas telah dibuat.

Pegawai tersebut menyampaikan melalui WhatsApp:

“Sudah kami buatkan pak Surat tugas nya, tinggal tunggu di tandatangani oleh ibu kadis pak.”

Pegawai tersebut juga melampirkan foto surat tugas kepada media.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada media, surat tugas tersebut pada saat itu belum mencantumkan nomor surat dan belum ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar.

Karena itu, media masih menunggu kepastian apakah surat tersebut telah ditandatangani dan apakah investigasi lapangan terhadap PT MUJUR telah dilaksanakan.

Persoalan PT MUJUR tidak cukup dijawab dengan pernyataan sederhana:

“Perusahaannya punya izin.”

Sebab izin usaha, kesesuaian tata ruang, legalitas bangunan dan legalitas pergudangan merupakan aspek yang harus dilihat secara terpisah dan kemudian disinkronkan.

Publik berhak mengetahui:

  • Apa zona Jalan Adipura No.22 berdasarkan RTRW 2024–2043?
  • Apakah industri menengah KBLI 10710 diperbolehkan pada zona tersebut?
  • Apa dasar kesesuaian pemanfaatan ruang PT MUJUR?
  • Apakah PBG dan SLF sesuai dengan fungsi bangunan?
  • Apakah aktivitas penyimpanan air minum “MJR” merupakan gudang internal atau gudang distribusi?
  • Apakah aktivitas mobil box keluar-masuk tersebut merupakan bagian dari proses produksi atau kegiatan distribusi?
  • Apakah kegiatan tersebut tercantum dalam NIB dan KBLI perusahaan?
  • Apakah Disperindag telah melakukan pemeriksaan lapangan?
  • Jika sudah, apa hasil pemeriksaannya?

Sebab pertanyaan publik bukan hanya:

“Apakah perusahaan memiliki izin?”

Melainkan:

“Apakah izin yang dimiliki benar-benar sesuai dengan seluruh aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut?”

Pemerintah Kota Makassar memiliki kewajiban memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.

Jika PT MUJUR ternyata telah memenuhi seluruh persyaratan tata ruang, perizinan industri, bangunan dan pergudangan, maka pemerintah harus mampu menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan izin maupun zonasi, maka pemerintah juga harus mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Media ini tidak sedang menghakimi PT MUJUR maupun pemerintah Kelurahan Karuwisi Utara.

Media ini sedang mempertanyakan sebuah fakta lapangan:

Bagaimana aktivitas industri skala menengah, penyimpanan produk dan dugaan distribusi air minum dapat berlangsung tepat berdampingan dengan kantor pemerintahan kelurahan, sementara Kota Makassar memiliki regulasi mengenai tata ruang dan pergudangan?

Apalagi, pada saat investigasi media menemukan kemasan air minum merek “MJR” dalam jumlah banyak serta aktivitas kendaraan box yang keluar-masuk lokasi.

Fakta tersebut membutuhkan penjelasan resmi, bukan sekadar asumsi.

Hingga berita ini dipublikasikan, Daftar Hitam News.Id tetap membuka ruang klarifikasi kepada PT MUJUR, Lurah Karuwisi Utara Nurul Muchlisa, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar, DPMPTSP Kota Makassar, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar maupun instansi terkait lainnya.

Klarifikasi dan dokumen pendukung yang disampaikan akan menjadi bagian dari pemberitaan selanjutnya sebagai bentuk komitmen media terhadap keberimbangan, verifikasi dan kepentingan publik.

Bersambung.

Redaksi :daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!