Kamis, September 19, 2024

“ADA APA”Distaru Makassar Tidak Punya Nyali Membongkar Pembangunan GSB di Boulevard.???

Makassar || Daftar Hitam News. Id — Polemik pembangunan Gedung Serbaguna (GSB) di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, terus berlanjut.

Dari pantauan di lokasi pembangunan tersebut, masih terlihat aktivitas seperti biasanya. Hal ini menuai kecamatan dari Wakil Ketua Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Adipati. Rabu, 5 April 2023.

Padahal pihak GSB telah diberi teguran berkali-kali hingga surat pemberhentian aktivitas pembangunan di lokasi karena pelaksanaan tidak sesuai dengan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurutnya, pihak GSB betul-betul telah mempermainkan aturan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, “kelihatan tidak ada itikad baiknya. Namun hal ini kan akan berlangsung lama, kalau ternyata tidak bisa dibongkar tahun ini maka tahun depan sangat mungkin apalagi setelah 2024, jadi masalah ini akan panjang,” kata Adipati.

LAKIN juga tak hentinya mendesak Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar agar secepatnya membongkar bangunan bermasalah tersebut.

Diketahui, bangunan tersebut berdiri di samping Kantor BCA di Jalan Boulevard, di mana bangunan itu mulai dikerjakan sejak tahun 2022 lalu.

Yang mana Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikantongi pihak GSB tidak sesuai dengan fakta di lapangan, yakni gambarnya tidak sesuai dengan letak bangunan.

“Jadi tidak sesuai itu gambar di IMB yang diterbitkan oleh DPMPTSP Makassar dengan konstruksi fisik yang ada di lapangan,” ujar Adipati.

Bahkan dari dokumen yang ditemukan, kata dia, terlihat retribusinya cuman senilai Rp20 juta lebih, “Nilai itu masih menjadi pertanyaan bagi kami, apa dasarnya kok bisa cuman segitu,” tambahnya

Ia menegaskan, jika hal ini dibiarkan dan tidak dibongkar maka akan berdampak buruk dan signifikan kedepannya untuk penataan Kota Makassar yang lebih baik.

“Jangan mempermainkan regulasi, itulah pentingnya SKPD terkait agar tegak lurus pada aturannya,” kata Adipati

Sementara itu Jenderal Lapangan LAKIN, Helmi menegaskan bahwa pihaknya akan kembali turun melakukan aksi dan menyegel Kantor Distaru lantaran dinilai tak mampu membongkar bangunan GSB.

“Padahal ini sudah nyata bersalah itu GSB tapi belum dibongkar juga, sehingga ada baiknya kantor Distaru saja yang kita tutup karena tidak becus,” tegas Helmi. Rabu, 5 April 2023.

Respons Distaru Makassar beberapa waktu lalu:

Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar telah mengajukan rencana pembahasan tingkat lanjut terhadap bangunan Serbaguna di Jl Boulevard.

Pembahasan akan dilakukan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan bangunan yang ada di Kelurahan Masale itu.

Hal ini juga sebagai upaya respon Distaru atas aksi demonstrasi Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) belum lama ini.

Kadistaru Makassar Fahyuddin mengatakan upaya penertiban pasti dijalankan sebagaimana aturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP).

Apalagi aturan itu merujuk pada Perwali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2014. Yang mana diketahui pada Bab V Pasal 9 dalam Perwali Nomor 25 Tahun 2014 terkait dengan teknis pembongkaran bangunan harus melibatkan OPD/Instansi lain yang dianggap perlu.

“Jadi sebelum dilakukan pembongkaran mesti kami bahas di tingkat kota,” kata Fahyuddin, Senin, (20/03/2023).

Ditambah lagi, hingga kini pihaknya sudah mengajukan penyampaian pemberitahuan itu ke tingkat kota.

“Kami sudah mengajukan surat pembahasan pembangunan tersebut di tingkat kota (koordinasi lintas SKPD). Saat ini Kami sedang menjadwalkan untuk pembahasan pelanggaran administrasi dan teknis pada bangunan tersebut,” jelasnya.

Sejauh ini, lanjut dia, banyak upaya yang telah dilakukan oleh timnya.

Di antaranya, telah melayangkan surat pemberhentian aktivitas pembangunan di lokasi sebelumnya karena pelaksanaan tidak sesuai dengan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hingga teguran pertama dan kedua serta penyegelan pada bangunan tersebut saat belum terbitnya IMB pada tahun lalu. (*)

LP : Galang (LAKIN/PRMGI)

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!