Sabtu, Maret 15, 2025

Aktivitas Tambang Ilegal Galian “C” diwilayah Hukum Polres Takalar, Kapolres nya Pun Tidak Berkutik Menangani Bawahannya. “ADA APA GERANGAN”???

Takalar || Daftar Hitam News. Id — Tambang Galian  Liar Yang Terletak di Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Memang Bukan Isapan Jempol jika Tambang Galian ini Kebal Hukum dan Tidak ada Penindakan Berarti Dari Pihak APH diwilayah Itu.

Bagaimana tidak,  kegiatan Tambang Liar tersebut di duga kuat dibekingi oleh Oknum Aparat dari Polres Takalar dengan Pangkat perwira menengah yang tidak lain memiliki jabatan strategis yaitu Kanit TIPIKOR di Mapolres Takalar.

Ketika Tim awak media mencoba mengklarifikasi terkait hal yang mengaitkan nama dan jabatannya dalam Hal ini melalui Whatsapp pihak bersangkutan tidak memberikan tanggapan apapun.

Mengutik dari hasil percakapan salah satu Tim awak media kepada Ipda. Andi Surahman Kanit Tipikor Polres takalar, mengatakan bahwa “Sudah cerita sama om D media online zona merah dan Ketua Poros Rakyat Takalar” ungkapnya, Senin (08/05/2023)

Sehingga ditanggapi keras oleh Sekjen LAKIN Iksan Mapparenta Dg. Tika atas kelakuan IPDA Andri Surahman kepada wartawan yang hendak mengkonfirmasi terkait berita yang lagi viral.

“Ada apa IPDA Andri berkata demikian, saya curiga bahwa diduga tambang galian C yang kembali beraktivitas di Takalar dibekingi olehnya dan sejumlah wartawan serta sejumlah lembaga” tegasnya saat dimintai tanggapan, Senin (08/05).

Berdasarkan dengan bukti-bukti yang di miliki oleh Sekjen LAKIN Ikhsan Mapparenta Daeng Tika akan melaporankan  ke Propam Polda Sulsel terkait kegiatan penambangan Liar Galian C yang berada di wilayah Hukum Polres Takalar ini dan Sekaligus Melaporkan Oknum Perwira Menengah Yang diduga kuat Membekingi Aktivitas Penambangan Liar Tersebut.

Dan juga akan Melaporkan Kapolres Takalar Sebagai Pimpinan tertinggi di wilayah tersebut yang mana dinilai Tutup Mata terkait keterlibatan salah satu bawahannya dalam hal kegiatan Tambang Liar galian C yang telah viral di berbagai Media Online. “Tegas Sekjen LAKIN Ini.

Diketahui seperti yang dilansir oleh media online PorosRakyatnews.id beberapa hari yang lalu tepatnya pada 04 Mei 2023.

Dimana didalam berita bahwa aktivitas tambang galian tak berizin di kabupaten Takalar terus menjadi momok yang cukup meresahkan bagi masyarakat. Selain persoalan dampak lingkungan yang terukur, aktivitas pertambangan juga rawan menyebabkan penyakit pernapasan bagi warga sekitar akibat debu yang ditimbulkan.

Baca juga :  Mertua Dilanda Badai Korupsi 6’3 Milyar, Menantu Mundur Sebagai Ketua KONI Pare-pare.”Ada Apa yach??? “.

Seperti yang terjadi di kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan kabupaten Takalar. Dengan dalih percetakan sawah, para petambang liar dengan bebasnya melakukan aktivitas pengerukan untuk menambang tanah dan batu gunung.

Berdasarkan pantauan, setidaknya terdapat tiga alat berat yang beroperasi di kelurahan tersebut, yang diduga milik dari Oknum Perwira Menengah di Polres Takalar dengan Jabatan Kanit.” Jelas Salah warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kepala lingkungan setempat menjelaskan bahwa masyarakat sudah lama diresahkan dengan keberadaan tambang tersebut. Sementara pemerintah Kelurahan juga disebut tidak bisa berbuat apa-apa atas kegiatan yang diduga ilegal tersebut.

” Meresahkan iya, dan ketika saya tanya pak Lurah yah sudah tidak tau juga mau berbuat bagaimana, Apalagi kami ini yang hanya bawahan… ” Tuturnya (3/5/2023) kepada PorosRakyatnews.id

Hingga Berita ini di publikasikan, Tim Media Masih Menunggu Konfirmasi Dari APH Takalar terkait  Tindakan yang tegas Dan Beberapa Pihak Terkait Tambang Galian C di Bontokadatto Polsel ini.

Lp ; Galang LAKIN/P R M G I

Kategori Terkait

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!