Gowa || Daftar Hitam News.Id — Habiskan anggaran dana desa (ADD) ratusan juta tahun anggaran (TA) 2023 lalu, untuk pembangunan Posyandu bagi warga Desa Mangempang Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pembangunan posyandu tersebut diketahui telah selesai dikerjakan, seperti kita lihat prasasti yang ditanam oleh Kepala Desa (Kades) Mangempang, H. Mustari Maknum.S.Pd pada hari Kamis (22/03/2024) lalu tercatat ADD yang dihabiskan untuk proyek pembangunan Posyandu sebesar Rp.125 Juta.
Dari informasi yang dihimpung awak media, anggaran proyek tersebut terindikasi dengan dugaan penyelewanan oleh oknum-oknum perangkat Desa.
Sumber menyebut, pembangunan posyandu tersebut diduga hanya menghabiskan anggaran ADD kurang lebih Rp. 70 juta hingga selesai
“Betul posyandu yang dibangun ini menghabiskan anggaran dana desa kurang lebih 70 juta, tepatnya kalau gak salah informasi yang saya dapat Rp. 78 juta pak, namun pasalnya prasasti yang dipasang sangat jelas tertulis anggarang pembangunan yang dikeluarkan yang menggunakan anggaran dana desa” bebernya DT saat ditemui di warkop di Wilayah Kabupaten Gowa, Jumat (23/02/2024)
Menurut sumber, wajar saja publik atau warga menduga proyek pembangunan posyandu tersebut diselewengkan atau disulap oleh oknum-oknum yang tidak bertanggjawabkan dalam hal ini oknum Perangkat Desa Mangempang
“Kuat dugaan saya secara pribadi ya, Desa Mangempang hingga saat ini tidak berkembang secara signifikan lantaran diduga pemimpin atau petua yang biasa disebut Kades disuatu Desa tidak amanah atas tanggungjawabnya sebagai orang yang dipercayakan oleh pemerintah pusat untuk kelola desa tersebut” ungkap DT
Lebih lanjut kata Sumber,”Hampir semua warga desa Mangempang berharap ada salah seorang aktivis atau LSM untuk masuk mengusut beberapa proyek yang ada didesa tersebut terkhusus anggarang pembangunan posyandu ini lantaran kuat dugaan sebagian anggaran yang digelontorkan untuk itu disulap atau diselewengkan” tegas DT
Terpisah, awak media mencoba menggali informasi yang benar terkait dugaan yang dilakukan oleh Kades Mangempang bersama anggotanya
“Betul pembangun posyandu itu saya dan bersama tukang lainya sebagai pemborong proyek tersebut, perjanjian saya dengan pak Desa pengerjaannya diborong sebesar Rp. 15 juta diluar dari bahan pembangunnya” ungkap salah satu pekerja proyek pembangunan Posyandu yang dirahasiakan namanya saat ditemui tak jauh dari lokasih pembangun posyandu tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pegiat anti korupsi yang sudah dikenal di Sulawesi Selatan (Sulsel) khususnya di Kota Makassar, yakni Direktur PuKat Sulsel, Farid Mamma SH, MH mengatakan jika ditelisik lebih jauh aromah korupsi didalam pembangun proyek tersebut sangat menyengat
“Dari informasi yang kami dengar terkaik proyek pembangunan posyandu yang menghabiskan anggaran dana desa ratusan juta namun fakta dan data yang dikantongi oleh teman-teman media, kami siap mengawal dan melakukan pelaporan ke aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Tipiter Polres Gowa dan Polda Sulsel atau Kejati Sulsel” tegas Adik kandung mantan Waka Bareskrim Polri, Irjen Pol Purn. Syahrul Mamma saat dihubungi melalui via telfon whatsaap, Jumat, (23/02/2024)
Adapun rencana pelaporan yang akan dibuat oleh Adik kandung mantan Waka Bareskrim Polri, Irjen Pol Purn. Syahrul Mamma yakni terkait tindak pidana penggelapan dan tindak pidana korupsi
Sementara Kepala Desa Mangempang yang dikonfirmasi melalui telpon whatsaap diduga tidak ingin berbicara.
Lantaran saat dikonfirmasi, beliau diduga memerintahkan sang istri tercintanya menerima telfon awak media, pada hari Jumat 23 Februari 2024
“Tidak adaki Bapak lagi keluarki pak di Kebunnya, biasanya dia pulang jam malam, nanti saya sampaikan ke bapak ya” ujar H. Asih ke awak media melalui telfond
Pasal Penggelapan
Pasal 374 KUHP, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 488 UU 1/2023, Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Pasal Demi Pasal: Pada Pasal 2 ayat (2) Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Lp ; Galang /TIM ( P R M G I )