Jumat, Desember 6, 2024

Bakal Calon DPD RI 2024 AL HIDAYAT SAMSU, Diduga Intimidasi Warga Desa Tindang Menyetor KTP Maju di Legeslatif

Makassar || Daftar Hitam News.id — Al Hidayat Samsu diketahui sebagai bakal calon DPD RI 2024 melalui jalur independen dimana anggota dewan tersebut masih aktif di DPRD Kota Makassar. Kini nama besarnya mulai tercoreng, pasalnya dengan adanya laporan dari masyarakat penerima manfaat (PKH) di desa tindang kabupaten gowa diintimidasi, kamis 23/02/2022.

Salah satu pendamping (PKH) yang berada di desa tindang kecamatan bontonompo selatan kabupaten gowa mengintimidasi dan mengultimatum para masyarakat agar segera mengumpulkan indentitas KTP. pengumpulan identitas tersebut untuk pendataan pendukung salah satu bakal calon DPD RI 2024 atas nama AL Hidayat Samsu, S.PD,.M.Pd.

Pendamping (PKH) yang berada didesa tindang inisila (HR) mengatakan bahwa “kalau ada masyarakat yang tidak menyotorkan data identitas KTP-nya maka (PKH) untuk desa kita akan berimbas bahkan ditahan bantuannya untuk tidak dikeluarkan,”ucapnya.

Dimana salah satu warga yang menjadi korban intimidasi pengancaman inisial (SR) menyampaikan didepan Awak Media bahwa” kenapa (PKH) yang menjadi sasaran kalau kami tidak mendukung calon tersebut.

“Apa hubungannya (PKH) dan pencalonan beliau sebagai anggota DPR RI 2024, Ini sudah ada intimidasi apalagi ada kata mengancam kepada kami khususnya warga masyarakat yang tidak ingin memberikan Identitas KTP dan mendukung maka ditahan PKH-Nya,” tuturnya.

Intimidasi Menurut Peraturan Perundang-undangan terkandung makna secara memaksa, menggertak atau mengancam. Pencarian yang kami lakukan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya Buku II (Kejahatan), tidak ada tertera langsung lema ‘intimidasi’. Dalam hukum pidana Indonesia, ‘intimidasi’ umumnya dirumuskan sebagai ‘dengan kekerasan atau ancaman kekerasan’ (door geweld atau door bedreiging met geweld). Rumusan ini, misalnya ditemukan pada Pasal 146 KUHP mengenai penggunaan ‘kekerasan atau dengan ancaman kekerasan’ mengganggu sidang legislatif:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Saat dikonfirmasi AL Hidayat Samsu, S.PD,.M.Pd. Anggota Dewan DPRD Kota Makassar yang sementara menjadi calon DPD RI 2024 melalui Whatshap tidak memberikan tanggapan atau komentar apapun(*)

Lp ; Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!