Jumat, Juli 31, 2026
spot_img

BARESKRIM ‘TAMPAR’ UPAYA KRIMINALISASI HAK ANGKET DPRD GOWA Laporan Dikembalikan, Polri Tegaskan Bukan Ranah Pidana: “Selesaikan di Badan Kehormatan DPRD”

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Upaya menyeret Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ke ranah pidana akhirnya kandas di tangan Bareskrim Polri. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim secara resmi mengembalikan pengaduan masyarakat yang mempersoalkan pelaksanaan Hak Angket DPRD Gowa setelah menyimpulkan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana yang menjadi kewenangan Polri. Rabu, 29 Juli 2026.

Sikap Bareskrim tersebut sekaligus mematahkan narasi yang selama ini berupaya menggiring proses konstitusional DPRD ke ranah pidana. Dalam surat pemberitahuan pengaduan masyarakat tertanggal 25 Juli 2026, Bareskrim menegaskan bahwa setelah dilakukan penelitian dan penelaahan terhadap materi pengaduan, substansi laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana sehingga tidak dapat diproses melalui mekanisme penyidikan kepolisian.

Artinya, apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Hak Angket, penyelesaiannya berada pada mekanisme internal DPRD melalui Badan Kehormatan (BK), bukan melalui proses pidana di Bareskrim Polri.

Pengaduan tersebut sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum yang mengatasnamakan masyarakat Gowa. Sebanyak 19 anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa dilaporkan dengan dalih adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, pencemaran nama baik hingga penyiaran sidang yang dinilai membuka persoalan pribadi Bupati Gowa kepada publik.

Bahkan, pelapor sempat memenuhi undangan klarifikasi di Bareskrim dengan membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman video sidang Pansus yang ditayangkan melalui kanal resmi DPRD Kabupaten Gowa. Namun setelah dilakukan kajian hukum secara menyeluruh, Bareskrim berkesimpulan bahwa perkara tersebut tidak masuk dalam kategori tindak pidana.

Keputusan ini menjadi penegasan bahwa fungsi pengawasan DPRD melalui Hak Angket merupakan mekanisme yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, sehingga setiap keberatan terhadap tata cara pelaksanaannya tidak serta-merta dapat dikriminalisasi melalui jalur pidana.

Ironisnya, laporan terhadap Pansus Hak Angket muncul di tengah bergulirnya penyelidikan DPRD terhadap sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa. Sejak awal, Hak Angket dibentuk untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun justru mendapat perlawanan melalui berbagai langkah hukum.

Tidak hanya itu, sebelumnya Bupati Gowa juga melaporkan dua saksi yang memberikan keterangan dalam sidang Hak Angket ke Bareskrim Polri. Namun laporan tersebut juga tidak ditangani langsung oleh Bareskrim dan akhirnya dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan sesuai kewenangan wilayah hukum.

Keputusan Dittipidum Bareskrim kini menjadi preseden penting dalam menjaga batas antara proses politik, mekanisme etik, dan penegakan hukum pidana. Dengan kata lain, tidak semua dinamika politik dan pengawasan pemerintahan dapat dipidanakan.

Putusan Bareskrim ini patut menjadi perhatian publik. Di negara hukum, penggunaan instrumen pidana tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam fungsi pengawasan lembaga legislatif. Hak Angket adalah hak konstitusional DPRD yang dijamin undang-undang. Jika terdapat dugaan pelanggaran etik oleh anggota dewan, maka jalur yang tersedia adalah Badan Kehormatan DPRD, bukan kriminalisasi melalui proses pidana.

Keputusan Bareskrim sekaligus mempertegas bahwa hukum pidana tidak boleh dijadikan alat untuk mengintervensi atau melemahkan fungsi kontrol DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selama mekanisme Hak Angket dijalankan sesuai koridor hukum, perbedaan pandangan semestinya diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan, bukan melalui upaya kriminalisasi.

Redaksi :daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!