Tana Toraja | Daftar Hitam News.id– Kejadian Memilukan yang di alami Salah Satu Siswi WR(15) yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah Ini MS(42),Di dalam ruang kerjanya.
WR(15) Telah di renggut kegadisan nya oleh MS(42) di ruang kerjanya pada saat siswi ini berteduh di saat hujan saat ingin kerumah Nenek nya yang berada di Bila.
Kronologi kejadiannya, Si pelaku dan Si korban saling mengirim pesan melalui Masenger, si pelaku meminta agar si korban datang untuk menemui nya di sekolah, namun si korban menolak nya dengan alasan akan kerumah nenek nya yang berada di Bila, namun pada saat ingin kerumah nenek nya tiba-tiba hujan serta motor nya mogok dan si korban singgah di sekolah nya dan kebetulan bertemu dengan si pelaku yang berada di sekolah dan langsung menarik si korban ke ruangan nya dan langsung di bawah kedalam kamar si pelaku dan di kamar itulah MS melancarkan aksi bejatnya kepada si korban WR. Rabu 01 februari 2023 sekitar pukul 18.00 Wita. ” Jelas AKBP. Juara Silalahi kapolres Tanah Toraja ini saat di konfirmasi, Selasa 07/02/2023.
Kejadian ini terungkap pada saat ayah si korban mengintrogasi si korban karena gelagatnya yang mencurigakan, sehingga si korban menceritakan semua kejadian yang dialami di hadapan ayahnya, setelah mendengar penjelasan dari anaknya, ayah si korban langsung Melaporkan kejadian yang di alami anaknya ke polsek Bonggakaradeng, dan Selanjutnya di tindaklanjuti oleh kapolsek bersama kanit satreskrim Mengamankan si pelaku, sekitar pukul 10.00 di Maruang Lembang Rano, Kecamatan Rano, Tanah Toraja, 04 Februari 2023.”Jelas kapolres ini.
MS ditangkap polisi dengan dasar laporan LP/B/22/II/2023/2023/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulawesi Selatan
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak Polres Tana Toraja melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi Dan Korban juga telah melakukan visum.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Tanah Toraja ini.
Lp : Galang