Dumai-Riau || Daftar Hitam News. Id — Terbukti Bentuk Perhatian Serius Negara Indonesia Hadir berkat kegigihannya BP2MI kota Dumai bekerja sama dengan Johor Bahru dan juga dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau telah memfasilitasi pemulangan 5 (lima) anak-anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berikut juga dengan 1 (satu) orang warga negara Indonesia(WNI), yang merupakan ibu kandung dari kelima anaknya tersebut terselamatkan.
Informasi terkini yang di terima team Media kepada P4MI yang terangkum, Hadir nya Negara Indonesia terhadap penanganan PMI WNI pekerja migran baik di dalam dan luar negeri selalu menjadi perhatian serius dari Negara yang di percayai kepada pihak BP2MI dan juga BP3MI Provinsi Riau selaku Pengawasan dan Perlindungan terkait pekerja migran Indonesia (PMI), sebagai Koordinator P4MI Kota Dumai,Humisar SV Siregar
BP3MI adalah unit pelaksana teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tegas Humisar.
Hal senada juga diungkapkan nya,BP2MI sebelumnya bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (disingkat BNP2TKI), adalah sebuah lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.
Lebih lanjut,Dalam Pemulangan korban TPPO tersebut dilakukan melalui Pelabuhan Ferry Melaka menuju Pelabuhan Ferry Dumai.yang sebelumnya pihak Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, telah melakukan penyerahan secara langsung 5 (lima) orang anak korban TPPO dan 1(satu) orang bersama sang ibu ke Kepala UPT BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan untuk kemudian dipulangkan ke daerah asalnya.
Turut hadir juga dalam kegiatan pemulangan korban TPPO tersebut Muspida kota Dumai, Kapolres Dumai AKBP Dhovan,pihak BP3MI provinsi Riau,P4MI Dumai dan pihak imigrasi Dumai yang melihat langsung prosesi nya.
Kronologis nya, berawal dari Kelima anak tersebut merupakan anak dari ayah berwarga negara (WN)Pakistan dan Ibu WNI (SAR). Kedua orang tua mereka berstatus sebagai pekerja ilegal di Malaysia. Hal ini mengakibatkan kelima anak tersebut juga berstatus ilegal di Malaysia.
SAR (Ibu dari kelima anak tersebut) ditangkap oleh Otoritas Malaysia pada awal tahun 2022. Sedangkan ayah dari kelima anak tersebut telah dideportasi ke negara asalnya.
Pasca ditangkapnya SAR (ibu kandung), ketiga anak WNI (SAL, umur 14 tahun; STN, umur 11 tahun; dan SHS, umur 10 tahun) ditempatkan di kandang sapi oleh majikan orang tua mereka. Sedangkan 2 anak (NAP, umur 8 tahun; NAJ, umur 5 tahun) diasuh oleh sepasang suami istri WN Malaysia di kawasan Olak Sempit, Selangor.,itu kisah awalnya.
Hingga Pada bulan Mei tahun 2022, ketiga anak WNI yang tinggal di kandang sapi tersebut diselamatkan oleh Warga negara (WN)Malaysia dan kemudian diserahkan kepada Balai Polis Banting, daerah Kuala Langat, Selangor untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Kedua adik mereka yang diasuh oleh warga negara (WN)Malaysia juga turut diserahkan ke Balai Polis Banting.
Kini Otoritas Malaysia kemudian menetapkan kelima anak tersebut sebagai korban TPPO. Dua anak laki-laki (STN dan SHS) ditempatkan di Rumah Perlindungan Anak Johor Bahru, sedangkan tiga anak perempuan (SAL, NAP, NAJ) ditempatkan di Rumah Perlindungan Wanita Rembau, Negeri Sembilan,ini terungkap nya.
Selama berada di Rumah Perlindungan Anak Johor Bahru, dua anak laki-laki (STN dan SHS) berkesempatan mengikuti sekolah di Sekolah Indonesia Johor Bahru.
Ini sebagai perhatian serius negara Indonesia maka pihak KJRI Johor Bahru mengimbau kepada warga negara Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia untuk selalu mengikuti prosedur resmi penempatan pekerja migran Indonesia yang berlaku, jangan gunakan calo agar terhindar dari berbagai masalah keimigrasian,ucap KJRI.
Sementara bagi Pekerja Migran Indonesia(PMI)asal Warga Negara Indonesia, sepatutnya “Jika ingin bekerja di negara lain, ikuti saja jalur resmi (legal)atau silahkan hubungi Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) setempat di Indonesia. Jika melamar lewat Depnaker ada kepastian dari pemerintah. Karena dengan cara ini, penyedia kerja dari negara tujuan memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia.
Sehingga hak-hak sebagai pekerja akan lebih terjamin,” pungkas Sigit Suryantoro didampingi Fanny Wahyu Kurniawan, kepada team Media dan jurnalis/wartawan kala itu ia, menyampaikan di Pos Pelayanan BP2MI Dumai, Jalan Pauh Jaya, Kelurahan jaya Mukti kecamatan Dumai timur kota Dumai.
LP : *C45T3LL0/DNST — Team-Media*